Wali Kota Tandatangani Ranperda Permukiman Kumuh Jadi Perda
INILAHMEDAN - Medan: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menandatangani Ranperda Kota Medan Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh untuk ditetapkan menjadi Perda.
Penandatanganan dilakukan Wali Kota usai Rapat Paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (21/01/2019). Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan. Penandatanganan juga dilakukan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung.
Perubahan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi Perda Kota Medan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Dalam pasal 94 ayat 3 dijelaskan bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
“Kondisi perumahan dan kawasan permukiman yang tidak layak huni tersebut dianggap dapat menurunkan kualitas hidup, menghambat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Guna mengantisipasi hal tersebut, maka perlu dibuat kebijakan dan peraturan untuk menjamin hak masyarakat untuk hidup secara layak,” kata Wali Kota.
Wali Kota mengungkapkan, substansi mendasar dilakukannya perubahan Ranperda ini meliputi pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat, perencanaan, pelaksanaan peningkatan kualitas, serta pengelolaan yang harus dirumuskan dalam suatu lingkup pengaturan. (imc/bsk)