|

Unjuk Rasa Abaikan Tugas, Ini Ancaman Serius Dirut RS Pirngadi ke ASN

Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan Suryadi Panjaitan

INILAHMEDAN - Medan: Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan Suryadi Panjaitan mengaku kecewa dengan sejumlah pegawai rumah sakit yang menggelar unjuk rasa terkait pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sehingga mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.

Suryadi menyayangkan, karena akibat aksi tersebut para ASN justeru melanggar disiplin dan mengabaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Suryadi menegaskan para pegawai yang meninggalkan tugasnya dapat dikenakan sanksi sesuai PP 53/2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Mereka tidak boleh sembarangan meninggalkan pelayanan. PP 53 kan ada, itu saja kita ikuti. Dia menelantarkan layanan. Yang jelas disiplin nggak ada," kata Suryadi kepada wartawan di Medan, Selasa (22/01/2019).

Menurut Suryadi, pihaknya sudah beberapa kali menjelaskan kepada para pegawai mengenai pengurangan TPP tersebut. Menurutnya para pegawai telah memahaminya.

"Bingung kita, maunya apa sih. Kita sudah terima baik-baik, sudah beberapa kali kita menjelaskan dalam pertemuan dan mereka mengerti. Tapi tiba-tiba begini," ujarnya.

Dikatakan Suryadi, pihaknya juga telah memfasilitasi pertemuan antara pegawai dengan panitia dari Pemko Medan untuk mempertanyakan hal tersebut. 

"Ada tim yang dibentuk Pemko untuk membahas kelanjutannya. Mestinya disampaikan pada panitia itu. Kami juga sampaikan ke Pemko untuk memfasilitasi itu. Pemko terus mencoba mana yang bisa diperbaiki. Tapi kan butuh waktu, tidak semudah itu," ujarnya.

Suryadi menjelaskan, pengurangan TPP tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Kota Medan yang dituangkan dalam Perwal Nomor 44 Tahun 2017 tentang TPP ASN Pemko Medan. Keputusan tersebut sudah diberlakukan sejak Juli 2017.

Dia menambahkan, pengurangan TPP tidak hanya diberlakukan kepada pegawai RSUD dr Pirngadi Medan, tetapi juga beberapa OPD lain, seperti Dinkes Medan.

"Ada beberapa OPD yang seperti itu, Dinkes. Kenapa kita nggak dapat TPP karena kita sudah dapat jasa medis. Makanya terjadi pengurangan 50 persen. Itu karena aturan bukan dikantongi dan bukan kebijakan RS. Saya pun kena sebagai pimpinan. Pimpinan OPD juga kena semua dan kita harus taat pada peraturan," jelasnya.

Suryadi juga mengaku siap jika dipanggil DPRD Medan terkait hal tersebut.

"Tidak apa-apa, kita siap saja. Kan bukan keputusan Pirngadi," ujarnya.

Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD dr. Pirngadi Medan melakukan unjuk rasa ke Kantor Wali Kota Medan, Senin (21/01/2019) siang. Aksi tersebut dilatarbelakangi adanya pemotongan TPP sebesar Rp500 ribu.

Salah seorang ASN mengaku mendapat Rp2,4 juta/bulan untuk TPP. Tetapi sejak Juli 2017 hingga sekarang menjadi Rp1,9 juta.

Dia mengaku heran karena TPP untuk pegawai RSUD Pirngadi terus berkurang setiap tahun sebesar Rp500 ribu. Padahal TPP pada SKPD sebaliknya malah dinaikkan menjadi Rp3,4 juta. 

Dalam unjuk rasa itu, para pegawai yang bekerja di RSUD Pirngadi meminta Wali Kota Medan mencabut atau merevisi Perwal Nomor 44 Tahun 2017 karena telah menggerus TPP ASN di RSUD Pirngadi. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini