|

Ratusan ASN RS Pirngadi Protes Soal Tambahan Penghasilan Pegawai


INILAHMEDAN - Medan: Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) RSU Dr Pirngadi Medan berunjuk rasa ke kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Senin (21/01/2019). 

Mereka protes lantaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mereka terima totalnya hanya Rp1,7 juta termasuk gaji.

Dalam aksinya, massa menuntut agar Peraturan Wali Kota (perwal) No 44 tahun 2017 tentang TPP seluruh ASN Pemko Medan mendapatkan TPP penuh sesuai Pasal 6. 

Sebab, pengakuan pegawai, mereka biasanya menerima TPP totalnya Rp2,4 juta sebulan. Namun sejak pertengahan 2017 mereka hanya memperoleh Rp1,7 juta.

"Kami minta agar Perwal No 44 tahun 2017 tentang TPP pasal 6 ayat 9 ditinjau kembali," kata pengunjuk rasa. 

Perwal tersebut menyebutkan khusus ASN di lingkungan Dinas Kesehatan dan RS Pirngadi yang telah mendapatkan jasa pelayanan hanya diberikan TPP ASN berdasarkan disiplin kerja, beban kerja dan pertimbangan objektif lainnya.

Massa juga meminta Wali Kota Medan agar kesejahteraan TPP mereka disetarakan dengan SKPD lainnya. Massa juga menyatakan lebih baik dihapuskan jasa BPJS kepada ASN di RSU Pirngadi karena tidak ada transparansi pembagian jasa pelayanan.

Selain berunjuk rasa ke Pemko Medan, massa juga mendatangi DPRD Medan. Di sana pengunjuk rasa yang dikoordinir Nasri M Malia yang merupakan perawat di rumah sakit tersebut diterima anggota Komisi B DPRD Medan Wong Chun Sen.

Dalam pertemuan itu, perwakilan ASN RSU Pirngadi mengeluhkan nasib mereka.

Menanggapi keluhan massa, Wong Chun Sen berjanji akan menindaklanjutinya dengan mempertanyakannya ke manajemen rumah sakit. 

"Terkait honor BPJS yang belum dibayar tiga bulan akan disikapi, menyangkut kesejahteraan para ASN akan  dipertanyakan ke Dirut Pirngadi. Selain itu, minggu depan Komisi B juga akan memanggil Dirut RS Pirngadi untuk mendengar penjelasannya," tegas Wong.

Massa juga meminta Wong Chun Sen untuk mempertanyakan kepada manajemen RS Pirngadi apa alasan jasa medis mereka sampai saat ini belum dibayar selama setahun, tepatnya tahun 2018. Padahal, perbulannya hanya Rp20 hingga Rp50 ribu rupiah. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini