INILAHMEDAN - Lubukpakam: Tono alias Atek, korban pencurian, akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke Aswas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Warga Jalan T Raja Muda 99, Kelurahan Lubukpakam I-II, Kabupaten Deliserdang, ini melapor melalui penasehat hukumnya Edy Murya.
Tono dalam laporannya meminta pihak pengawasan Kejatisu untuk melakukan penuntutan dan penahanan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan surat laporannya ke kepolisian di Lubukpakam dengan No. STPL/ 147/ IX//2016/SU/RESDS/SEK Lb Pakam 22 September 2018.
Alasan Tono mengajukan permintaan pengawasan tersebut karena penyidik di Sektor Kepolisian Lubukpakam menangguhkan penahanan tersangka penadah.
Menurut kuasa hukumnya Edy Murya, kliennya (Tono) mengalami kerugian atas kasus pencurian tersebut berkisar Rp830.000.000.
Kata Edy Murya, yang dipersangkakan sebagai penadah adalah pengusaha besar barang barang bekas (pengumpul tunggal) di Kabupaten Deliserdang berinisial PS dan A.
Dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap penadah PS dan A yang berkas perkaranya terpisah sesuai dengan pengiriman berkas perkara No BP 150C/10/2018 Rekrim Kapolsek Lubukpakam tanggal 17 November 2018 juga telah dikirimkan ke Kajaksaan Negeri Lubukpakam dikhawatirkan perbuatan serupa akan terus berlanjut mengakibatkan keresahan masyarakat khususnya pelapor.
Untuk membuktikan penadah telah melakukan perbuatan yang dipersangkakan, kata Edy Murya, telah dikirimkan kelengkapan berkas dan foto barang bukti yang telah disita penyidik pada Oktober 2018 oleh Kepala KJRI Lubuklakam via Kasipidum dan JPU Lubukpakam.
Menurut Edy, laporan kliennya ke Aswas Kejatisu agar kasus tersebut terus ditindaklanjuti.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Lubukpakam, Nurli Angkat saat dikonfirmasi, Rabu (09/12/2018) menyebutkan berkas perkara PS dan A yang diterima dari Penyidik Polsekta Lubukpakam telah dikembalikan untuk melengkapi bukti kwitansi dari barang yang hilang dalam kasus pencurian tersebut. (imc/eddysta)