|

Komisi D: Pembangunan Gedung Pusdiklat di Kota Bangun Harus Dihentikan


INILAHMEDAN - Medan: Pembangunan gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada di Kelurahan Kota Bangun, Medan, harus dihentikan, kata Ketua Komisi D DRPD Medan Ilhamsyah, Rabu (30/01/2019).

"Sebab bangunan itu tanpa izin dan dibangun di atas lahan milik orang lain. Jadi harus segera dihentikan karena sudah menyalahi Perda Kota Medan," katanya saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi D.

Rapat tersebut dihadir Satpol PP diwakili Indra, Dinas Perizinan Satu Atap dan Pihak PT ATIL.

Menurut Ilhamsyah, berdasarkan penjelasan pihak Satpol PP dan Dinas Perizinan Satu Atap bahwa pendirian bangunan tersebut sudah menyalah.

Sementara anggota Komisi D Paul Simanjuntak menyarankan untuk mengkaji ulang sebelum mengambil keputusan soal bangunan tersebut mengingat bangunan tersebut merupakan rumah ibadah.

"Kita harus berpikir dua kali, sebab itu bangunan itu rumah ibadah jadi harus dipikirkan sebelum memutuskan," ucap Paul.

Justeru Ilhamsyah membantah saran Paul.

"Ini bukan soal rumah Ibadah, ini persoalan lahan orang yang diambil. Apalagi bangunan itu juga sudah menyalahi Perda Kota Medan karena tidak memiliki IMB," tegas Ilhamsyah.

Sementara Kuasa Hukum sekaligus Humas PT ATIL Boasa Simanjuntak menjelaskan bangunan tersebut berdiri di atas lahan PT ATIL.

"Ini bukan soal rumah ibadah. Ini soal penyerobotan lahan d iatas tanah milik PT ATIL," kata Boasa.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Perizinan Satu Atap yang diwakili Jony membenarkan bahwa fedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada di Kelurahan Kota Bangun tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

"Jadi belum ada IMB-nya," kata Jony.

Pada rapat itu, Komisi D merekomendasikan agar pengerjaan bangunan tersebut dihentikan. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini