|

Izin PT BSF di Teluk Mengkudu Sudah Mati


INILAHMEDAN - Serdangbedagai: Perizinan PT Blue Sumatra Farm (BSF) di Dusun III Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai yang bergerak di bidang peternakan ayam dan udang sudah kadaluarsa.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Sergai Akmal Koto melalui Kabid Perizinan Ahmad Yunus mengatakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT BSF sudah mati dan pihak perusahaan belum memperpanjangnya.

"Soal izin usaha peternakan dan izin usaha perikanan perusahaan itu belum ada," kata Ahmad Yunus, Rabu (16/01/2019).

Manager PT BSF, Joni, saat dikonfirmasi tim Ikatan Wartawan Online (IWO) Sergai Kamis (17/01/2019) membantah perusahaannya tidak mempunyai izin. Namun dia tidak mengetahui kalau SIUP PT BSF sudah mati.

"Yang urus izin biasanya dari kantor PT BSF yang berada di Medan. Nanti kita cek kembali," katap Joni. (imc/nirwani)
Komentar

Berita Terkini