|

Abaikan Hak Ribuan Karyawan, Komisi B Panggil PT Industri Karet Deli


INILAHMEDAN - Medan: Komisi B DPRD Medan segera memanggil manajemen PT Industri Karet Deli (IKD) dan tiga perusahaan outsorcing karena diduga mengabaikan hak-hak normatif ribuan karyawan.

"Secepatnya kita panggil untuk mempertanyakan terkait keluhan ribuan karyawan," kata Ketua Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah saat menerima pengaduan Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Medan Warisman Laia di gedung dewan, Senin (14/01/2019).

Warisman dalam pengaduannya menjelaskan PT IDK yang bergerak di bidang industri karet tersebut mengabaikan hak-hak normatif ribuan pekerja karyawan termasuk pekerja outsorcing. Sebagai tenaga kerja, mereka tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagaakerjaan secara resmi sementara gaji setiap bulan dipotong untuk biaya pelayanan kesehatan di salah satu klinik yang bekerja sama dengan PT IDK. 

"Komisi B juga akan memanggil klinik yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut," sambung Bahrumsyah yang didampingi anggota Komisi B Wong Chun Sen Tarigan.

Pada pertemuan itu hadir perwakilan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Hanya saja pihak manajemen PT IDK dan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan tidak hadir.

Selain ribuan karyawan tidak terdaftar di BPJS Kesehatan, kata Warisman, sebagian pekerja outsorcing PT IDK juga tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jelas ini menyalahi Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003," kata Warisman.

Kata Warisman, tiga perusahaan outsorcing  yang bekerja sama dengan PT IDK yakni PT HRD Mandiri, PT Anugrah Wicaksana dan PT Ambacido Jaya. 

Warisman menduga klinik yang bekerja sama dengan PT IDK bersama-sama melakukan pembohongan terencana terhadap ribuan pekerjanya yakni dengan menerima seluruh karyawan berobat sekaligus menerima pasien rawat inap.

"Apa memang dibenarkan klinik menerima pasien rawat inap apalagi terhadap pasien yang mengalami penyakit berat? Kan pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit. Sementara pasien bukan peserta BPJS Kesehatan sehingga biaya berobat pasien di rumah sakit menjadi tanggung jawab pasien. Kan ini akal-akalan namanya," tandas Warisman.

Warisman juga membeberkan bahwa klinik yang bekerja sama dengan PT IDK menerima Rp25 ribu per karyawan setiap bulannya untuk biaya kerja sama pelayanan kesehatan.

Sementara pihak BPJS Kesehatan menjelaskan berdasarkan data yang mereka punya diketahui tidak semua pekerja PT IDK didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini