|

BPJS Kesehatan Cabang Medan Ikut Aturan Baru Terkait Perpres 82


INILAHMEDAN - Medan: Menuju akhir 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Ari Dwi Aryani mengatakan perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti pendaftaran bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. 

"Selain itu untuk kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas. Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan pemerintah,” katanya, Rabu (19/12/2018).

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

"Kemudian jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah atau pun swasta," ujarnya.

Dikatakannya, perpres ini memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang akan dinonaktifkan. Kemudian peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.

"Ada juga tentang denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran, dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda. Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp30 juta," ujarnya.

Sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran. 

"Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,” tandasnya. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini