|

BBPOM Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Medan


INILAGMEDAN -  Medan: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menemukan 2.809 kemasan dari 280 item kosmetik tanpa izin edar dan yang sudah dicabut izin edarnya dari 11 pasar tradisional dan moderen di Medan dalam kurun waktu 2 minggu.

Kosmetik yang diduga berbahaya bagi kesehatan itu paling banyak ditemukan di Toko Kosmetik Sun Plaza Medan yakni 96 item. Selebihnya kosmetik ditemukan di Simpang limun 18 item, Pasar Sukaramai 15 item, Pajak USU Medan 8 item, Sei Sikambing 24 item.

Kemudian Pasar Brayan 27 item, Pasar Petisah 14 item, Komplek MMTC 26 item, Pusat Pasar Medan 18 item, Medan Mall 19 item dan Plaza Medan Fair 15 item kosmetik dengan total nilai keekonomian mencapai Rp141.016.000.

"Pasar tradisional dan moderen di Medan masih ditemukan kosmetik yang tidak ada izin edar dan ada yang sudah dicabut izinnya karena mengandung zat berbahaya sehingga kita lakukan penyitaan," ujar Plh Kepala BBPOM Fajar Sidik, Jumat (07/12/2018).

Kata Fajar, produk kosmetik tanpa izin edar itu dibeli melalui online.

"Kosmetik yang kita sita ini banyak dari Cina, Malaysia, Korea, Thailand dan Eropa," katanya didampingi Kepala Seksi Inspeksi Dormauli Manurung dan Fungsional Ahli Madya Ramses Doloksaribu.

Dia mengimbau masyarakat membeli produk yang sudah ada izin edarnya karena kandungan dari produk tersebut sudah diperiksa oleh Badan POM. 

"Produk-produk yang kita sita ini tidak ada tercantum izin edarnya. Produk yang ada nomor izin edarnya itu di kemasan tercantum POM NA," tandasnya. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini