|

2019, Kementerian PUPR Bangun Jalan Lingkar Utara Medan

Ilustrasi

INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membangun Jalan Lingkar Utara Medan (mulai Jalan Cemara hingga Simpang Jalan Batangkuis menuju Bandara Kualanamu). Pembangunan jalan sepanjang 17 Km dan lebar 50 meter itu berbiaya Rp500 miliar dari APBN TA 2019.

Hal ini dikatakan Wagirin Arman kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup dengan utusan BBPJN (Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional) Wilayah II Medan di DPRD Sumut, Rabu (12/12/2018).

“Saat ini sedang dalam tahap sosialisasi di lapangan dan dalam rencana desain, sudah dinventarisasi. Ada 19 fasilitas umum berupa sekolah swasta maupun panti asuhan, BKM musala/masjid dan perumahan di Kecamatan Batangkuis dan Percut Sei Tuan yang bakal terkena proyek pembangunan jalan tersebut,” ujar Wagirin.
          
Wagirin menjelaskan lahan yang terkena rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara Medan ini khususnya yang berada di Desa Tanjungsari, Desa Sena Kecamatan Batangkuis, baik yang dikuasai oleh yayasan/sekolah swasta, BKM masjid dan masyarakat, surat kepemilikannya sebagian besar masih surat Kepala Desa dan masih berkaitan dengan PTPN II. Namun telah dikuasai lembaga/badan/masyarakat selama 30 tahun.
          
“Pada umumnya lembaga/badan/masyarakat yang terkena proyek,  sangat mendukung rencana pembangunan jalan yang rencananya dimulai pada 2019 tersebut. Namun proses pembangunannya hendaknya menghindarkan dampak negatif bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Artinya masyarakat jangan sampai dirugikan akibat pembangunan,” tandas Wagirin.
          
Misalnya dalam hal ganti rugi, kata dia, masyarakat sangat berharap proses ganti ruginya diserahkan secara langsung kepada masyarakat agar mereka dapat membangun kembali bangunan atau gedung-gedung sekolah/yayasan yang terkena proyek, sesuai dengan desain pengembangan bangunan yang mereka kelola.
          
“Kita tahu kepemilikan atas lahan yang terkena proyek statusnya masih surat keterangan kepala desa serta masih terkait dengan PTPN II. Walau demikian, kita sangat berharap proses ganti ruginya. Sebaiknya langsung kepada masyarakat agar tidak lagi menimbulkan perselisihan di kemudian hari,” katanya.
          
Wagirin juga mengigatkan seluruh masyarakat yang bakal terkena proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara Medan diharapkan secepatnya mempersiapkan surat-surat kepemilikan tanahnya agar dalam proses ganti rugi tidak lagi menimbulkan persoalan baru.
          
“Dari penjelasan Kementerian PUPR, secara fisik akan dimulainya pembangunan jalan ini pada 2019. Semua pihak hendaknya harus mendukung, sebab pembangunan ini sejalan dengan Perpres No62/2011 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo,” demikian Wagirin.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini