Bupati Sergai Soekirman melalui Kadis Kominfo Ikhsan AP dalam keterangan persnya di ruang rapat Tengku Rizal Nurdin, Senin (01/10/2018) membenarkan Joko Suriadi merupakan ASN di lingkungan Pemkab Sergai bertugas sejak tahun 2007 hingga saat ini.
“Saat ini beliau ditempatkan sebagai staf di Kelurahan Melati Kecamatan Perbaungan,” kata Ikhsan.
Ikhsan mengatakan kehadiran Joko ke Jakarta tidak dalam urusan kedinasan tetapi secara pribadi. Begitu juga dengan laporan yang disampaikannya tidak berhubungan dengan kedinasan.
Namun terlepas dari benar atau tidaknya laporan yang disampaikan, Pemkab Sergai tetap menghormati proses hukum atas laporan Joko.
“Kami tetap menunggu bagaimana hasil selanjutnya. Karena masalah ini berkaitan dengan hukum, maka kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pungkas Ikhsan.
Ikhsan mengaku Pemkab Sergai sudah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ada. Yakni melakukan pengecekan kembali berkas-berkas yang ada karena menyangkut kondisi yang cukup lama yakni tahun 2008-2009.
“Tadi pagi dalam rapat yang lansung dipimpin Pak Wakil Bupati, beliau memerintahkan inspektorat dan PPKAD untuk menelusuri kembali terhadap pemberkasan dana bantuan sosial dan mencari bukti terkait dengan hal ini,” katanya.
Ikhsan berharap para awak media bersabar menunggu informasi selanjutnya, karena saat ini pihak pemkab juga masih menunggu serta dapat bekerja sama untuk memberikan informasi jika mengetahui perkembangan kasus tersebut. (imc/nirwani)