|

F-PKS Tolak Ranperda Pendistribusian Tertutup Gas LPG 3 Kg, Ini Alasannya


INILAHMEDAN - Medan: Fraksi PKS DPRD Medan menolak usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup gas LPG ukuran 3 Kg untuk dijadikan peraturan daerah (perda) Kota Medan. 

"Kami berpandangan belum perlu ranperda itu diusulkan," kata juru bicara 
 F-PKS DPRD Medan Asmui Lubis saat membacakan pandangan fraksinya pada rapat paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas ranperda itu, Senin (15/10/2018).

Penolakan fraksi ini bukan tanpa alasan, meski fraksi-fraksi lainnya menyetujui usulan ranperda tersebut.

Menurut Asmui, alasan penolakan fraksinya karena waktu untuk menyelesaikan pembahasan ranperda sangat tidak memungkinkan.
 
Alasan lainnya, kata dia, DPRD Medan saat ini masih memiliki banyak utang pembahasan ranperda yang belum diselesailan.

"Terakhir kita (DPRD Medan-red) gagal menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2018 per 30 September 2018 kemarin," tegas Asmui.

Kegagalan ini, kata Asmui, menjadi catatan sejarah bagi DPRD Medan. Sebab pada tahun-tahun sebelumnya DPRD Medan belum pernah tidak menyelesaikan pembahasan R-APBD Kota Medan. 

"Belum lagi pembahasan ranperda-ranperda lainnya yang belum selesai dibahas dan diparipurnakan," katanya.

Selain itu, sebut Asmui, masa jabatan anggota DPRD Medan hanya tinggal berbilang bulan dan masa kampanye calon anggota dewan yang sudah dimulai.

"Kami yakin hampir seluruhnya anggota DPRD Medan saat ini mencalonkan kembali pada pemilu legislatif 2019," katanya.

Jika ranperda ini diusulkan saat ini, kata Asmui, fraksinya khawatir pembahasan ranperda ini tidak bisa selesai apalagi diparipurnakan menjadi peraturan daerah. 

Meski begitu, kata Asmui,  F-PKS bukan berarti tidak menyetujui subtansi usulan Ranperda LPG 3 Kg ini. 

"Usulan kami sebaiknya DPRD Medan mengusulkan kepada Wali Kota Medan  untuk penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) atas ranperda ini. Kami pikir terbitnya peraturan wali kota Medan bisa lebih cepat dan efektif dari segi waktu dan pembahasannya," katanya. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini