|

DPRD Medan Setujui LPj Wali Kota TA 2017


INILAHMEDAN - Medan: DPRD Medan menyetujui laporan pertanggungjawaban (LPj) Wali Kota atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 pada rapat paripurna, Senin (01/09/2018).

Persetujuan LPj itu ditandai dengan penandatanganan oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua Iswanda Ramli dan Ikhwan Ritonga.

Sebelumnya pada rapat paripurna itu, dari 9 fraksi di DPRD Medan, hanya Fraksi PAN yang menolak LPj Wali Kota Medan tersebut.

Pertanggungjawaban APBD tersebut terdiri dari pendapatan Rp4.409.065.482.200,50, belanja Rp4.394.045.824.264,53, Dana Transfer Rp1.779.344.960, surplus/defisit Rp13.240.312.975,97. 

Kemudian pembiayaan penerimaan, Rp35.461.191.559,79, pengeluaran Rp5.000.000.000. Pembiayaan netto Rp30.461.191.559,79, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) Rp43.701.504.535,76.

Usai paripurna, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menyoroti tentang kerugian yang terjadi di dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PD Pembangunan dan PD Rumah Potong Hewan (RPH).  

Di tahun anggaran 2017, PD Pembangunan rugi Rp2,5 miliar lebih, PD RPH rugi Rp325 juta lebih, sedangkan PD Pasar hanya menyumbang PAD Rp200 juta.

“Wali Kota harus cepat mengambil tindakan kepada tim direksi BUMD yang merugi tersebut, meski dari tahun ke tahun kejadian seperti ini sudah sering terjadi, tapi jangan terjadi lagi di tahun 2018 ini. Mumpung masih ada waktu, Wali Kota harus melakukan evaluasi,” kata Henry Jhon.

Pendapatan PD Pembangunan, kata Henry Jhon, pada 2017 sebesar Rp10.416.222.761,00 tapi biaya operasionalnya Rp12.954.410.501,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.538.187.740. 

Pansus LPj Wali Kota yang diketuai Robby Barus berpendapat bahwa pendapatan dari rumah susun Amplas sudah tidak layak lagi dan harus dialihkan ke Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Perkim). (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini