|

Pengusaha Luar Wajib Beri 30 Persen Porsi Pekerjaan Ke Pengusaha Lokal

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menerima cinderamata dari Samuel Hasibuan, Ketua II Gapeksindo Sumut.(foto: imc)


INILAHMEDAN - Medan: Ketua II DPD Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Sumut Samuel Hasibuan mengatakan pengusaha dari luar daerah yang akan mengerjakan proyek-proyek provinsi maupun kabupaten/kota wajib memberikan 30 persen porsi pekerjaan kepada pengusaha lokal. Hal itu sesuai dengan amanah UU Nomor 2 tahun 2018 tentang jasa konstruksi.

“Yang menjadi leadernya adalah pengusaha Warga Negara Indonesia (WNI), tidak boleh WNA,” kata Samuel Hasibuan ketika bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi anggota Komisi B Edward Hutabarat di gedung dewan, Senin (17/09/2018).

Sebelumnya, kata Samuel, pengusaha luar harus berkordinasi dulu kepada gubernur jika akan mengerjakan proyek provinsi dan berkoordinasi dengan bupati/wali kota jika pekerjaan itu proyek kabupaten/kota. Pengusaha lokal yang akan mengerjakan porsi 30 persen tersebut adalah pengusaha-pengusaha profesional yang memiliki peralatan dan infrastruktur yang lengkap untuk proyek.

“Bagi yang tidak mematuhi undang-undang ini, perusahaan tersebut akan mendapat sanksi dari Kementerian PUPR. Untuk itu kami terus menyosialisasikan UU ini ke seluruh kabupaten/kota dan dalam waktu dekat kami akan bertemu Gubsu Edy Rahmayadi,” kata Samuel.

Turut mendampingi bidang marketing Gapeksindo Eslo Simanjuntak, Hartana J Sitompul (bendahara), Elionora Monica (bendahara) dan Wulan Pasaribu (Adiministrasi) .

Sementara Henry Jhon mengatakan, pihak Gapeksindo Sumut harus segera mengusulkan agar seluruh kepala daerah membuat perda di daerah masing-masing. Apalagi UU-nya sudah ada dan tinggal turunannya (perda) supaya di kabupaten/kota ada payung hukumnya.

Kebijakan pemerintah membuat UU Nomor 2 tahun 2018 tentang jasa konstruksi, kata Henry Jhon, untuk menghargai pengusaha lokal.Apalagi perusahaan-perusahaan jasa konstruksi di Sumut, khususnya di Medan banyak yang profesional.

“Kita apresiasi UU tersebut, agar terjadi keseimbangan dan perusahaan-perusahaan lokal makin berbenah untuk lebih profesional terutama menghadapi era MEA,” katanya. (imc/bsk)



Komentar

Berita Terkini