Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menerima cinderamata dari Samuel Hasibuan, Ketua II Gapeksindo Sumut.(foto: imc)
|
“Yang menjadi leadernya adalah pengusaha Warga Negara Indonesia (WNI), tidak boleh WNA,” kata Samuel Hasibuan ketika bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi anggota Komisi B Edward Hutabarat di gedung dewan, Senin (17/09/2018).
Sebelumnya, kata Samuel, pengusaha luar harus berkordinasi dulu kepada gubernur jika akan mengerjakan proyek provinsi dan berkoordinasi dengan bupati/wali kota jika pekerjaan itu proyek kabupaten/kota. Pengusaha lokal yang akan mengerjakan porsi 30 persen tersebut adalah pengusaha-pengusaha profesional yang memiliki peralatan dan infrastruktur yang lengkap untuk proyek.
“Bagi yang tidak mematuhi undang-undang ini, perusahaan tersebut akan mendapat sanksi dari Kementerian PUPR. Untuk itu kami terus menyosialisasikan UU ini ke seluruh kabupaten/kota dan dalam waktu dekat kami akan bertemu Gubsu Edy Rahmayadi,” kata Samuel.
Turut mendampingi bidang marketing Gapeksindo Eslo Simanjuntak, Hartana J Sitompul (bendahara), Elionora Monica (bendahara) dan Wulan Pasaribu (Adiministrasi) .
Sementara Henry Jhon mengatakan, pihak Gapeksindo Sumut harus segera mengusulkan agar seluruh kepala daerah membuat perda di daerah masing-masing. Apalagi UU-nya sudah ada dan tinggal turunannya (perda) supaya di kabupaten/kota ada payung hukumnya.
Kebijakan pemerintah membuat UU Nomor 2 tahun 2018 tentang jasa konstruksi, kata Henry Jhon, untuk menghargai pengusaha lokal.Apalagi perusahaan-perusahaan jasa konstruksi di Sumut, khususnya di Medan banyak yang profesional.
“Kita apresiasi UU tersebut, agar terjadi keseimbangan dan perusahaan-perusahaan lokal makin berbenah untuk lebih profesional terutama menghadapi era MEA,” katanya. (imc/bsk)