|

F-PKS Pertanyakan Pencabutan Perda Retribusi Izin Gangguan

Anggota DPRD Medan Rajuddin Sagala

INILAHMEDAN - Medan: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan mempertanyakan pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan.

"Ada dua hal berkenaan dengan pencabutan Perda ini yang akan dipertanyakan kepada Pemko Medan yakni soal perolehan PAD dari retribusi izin gangguan yang diterima dua tahun terakhir," kata juru bicara FPKS DPRD Medan, Rajudin Sagala dalam paripurna yang beragendakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Kota Medan nomor 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan di gedung DPRD Medan, Rabu (12/09/2018).

Rajuddin juga mempertanyakan langkah antispasi Pemko Medan setelah peraturan daerah ini dicabut sehingga seseorang atau badan yang mendirikan usaha atau kegiatan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat di sekitarnya. 

Fraksi PKS mengingatkan pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan agar jangan disalahartikan setiap orang bisa bebas membangun usaha dengan tidak mempedulikan lingkungan sekitar.

"Untuk itulah Pemko Medan diminta menyiapkan langkah-langkah antisipasi setelah perda ini secara sah dicabut," ujar Rajuddin.

Rajudin mengatakan Pemko Medan perlu memetakan dampak positif dan dampak negatif dengan dicabutnya perda itu sehingga ke depan Kota Medan tidak disibukkan mengurusi konflik horizontal antara pemilik usaha dengan masyarakat di sekitarnya karena tidak lagi diperlukan izin gangguan dalam mendirikan usaha.

Dasar pencabutan Perda Izin Gangguan adalah Peraturan Mendagri Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini