|

BPJS Kesehatan Uji Coba Sistem Rujukan Online Pertengahan Agustus


INILAHMEDAN - Medan: Lebih dari empat tahun program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan berjalan.

Agar peserta JKN-KIS mendapat pelayanan kesehatan berkualitas, peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan pun kian dioptimalkan melalui berbagai pengembangan sistem teknologi. Salah satunya adalah sistem rujukan online.

Sistem rujukan online Program JKN-KIS adalah digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

“Di era sekarang, masyarakat mau yang serba mudah dan cepat. Untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat tersebut, fasilitas kesehatan harus beradaptasi dengan kondisi zaman now dengan memanfaatkan teknologi rujukan online. Sistem ini diwajibkan bagi semua FKTP yang sudah terhubung jaringan komunikasi internet mulai 21 Juni 2018,” ungkap Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Mariamah dalam acara sosialisasi yang dikemas dalam tajuk Konferensi Pers “Rujukan Berjenjang Berbasis Kompetensi Dengan Integrasi Sistem Informasi” pada Senin (13/08/2018) di Kota Medan.

Mariamah menjelaskan, sistem rujukan online sebetulnya sudah dipersiapkan sejak lama. Namun implementasinya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur masing-masing fasilitas kesehatan. Namun, BPJS Kesehatan siap untuk melakukan uji coba sistem rujukan online ini mulai pertengahan Agustus hingga akhir September mendatang.

Menurut Mariamah, prosedur rujukan online pada dasarnya sama dengan rujukan manual. Bedanya, ada sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki rujukan manual.

Pertama, dengan sistem rujukan online, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan karena informasi rujukan peserta sudah terekam dalam sistem online, baik di FKTP maupun di rumah sakit. Hanya dengan menunjukkan kartu JKN-KIS, peserta sudah bisa dilayani di FKTP dan FKRTL tempatnya dirujuk.

Kedua, data peserta sudah tercatat di database antar fasilitas kesehatan, sehingga pelayanan peserta JKN-KIS pun menjadi lebih cepat karena data tidak perlu di-input ulang pada saat pendaftaran, termasuk data diagnosa penyakit yang diderita peserta.

Selain itu, peserta JKN-KIS juga mendapat kepastian rujukan ke fasilitas kesehatan yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.

"Sistem rujukan online ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di fasilitas kesehatan. Nilai plusnya, rujukan online bersifat real time dari FKTP ke FKRTL, serta menggunakan digital documentation dimana data dari P-Care di FKTP langsung terkoneksi ke FKRTL sehingga memudahkan analisis data calon pasien. Selain itu, karena paperless, jadi meminimalisir potensi kendala yang terjadi akibat pasien karena lupa membawa surat rujukan," jelas Mariamah.

Sampai dengan Juli 2018, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh telah bekerja sama dengan 588 FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktik Perorangan) dan 70 FKRTL (rumah sakit dan klinik utama) se-Provinsi Aceh. Sedangkan untuk di Provinsi Sumatera Utara, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 1.221 FKTP dan 140 FKRTL.

“Kami sedang berupaya agar dalam waktu dekat mekanisme rujukan online ini dapat diterapkan dengan optimal di seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Untuk itu, kami juga akan mensosialisasikan kepada stakeholder JKN khususnya petugas fasilitas kesehatan agar paham betul mekanisme rujukan online ini sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS yang membutuhkan,” tandasnya. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini