Anggota DPM Sumut: Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Sudah Tepat
INILAHMEDAN - Medan: Anggota Dewan Pertimbangan Medik untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sumut Aslim Sihotang mengatakan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 sudah tepat.
Berdasarkan peraturan tersebut, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak untuk penderita dengan ketajaman penglihatan kurang dari 6/18.
Untuk penjaminan operasi katarak dengan teknik phacoemulsifikasi, kata Aslim, hanya dapat diberikan oleh dokter yang telah memiliki sertifikasi yang dikeluarkan Kolegium Oftamologi Indonesia bersama Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia.
“Regulasi tersebut sudah tepat. Sebab tindakan operasi memang hanya perlu dilakukan pada penderita katarak yang sudah memiliki ketajaman penglihatan rendah sehingga dapat bekerja dengan baik,” ujar Aslim, Selasa (07/8/2018).
Ketajaman penglihatan 6/18 adalah ketajaman penglihatan yang masih baik. Sebab penderita masih dimungkinkan untuk membaca dan bekerja dengan baik.
“Hal tersebut dapat dikecualikan untuk penderita dengan profesi tertentu yang membutuhkan ketajaman penglihatan optimal seperti pilot,” kata dokter Spesialias Mata yang bertugas di RS Universitas Sumatera Utara ini.
Dewasa ini, teknik operasi katarak dengan phacoemulsifikasi semakin banyak digunakan. Dengan teknik ini, operasi katarak pada stadium awal dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Hal ini yang menurut Aslim menyebabkan tindakan operasi katarak, khususnya di Provinsi Sumatera Utara meningkat pesat.
Padahal salah satu risikonya adalah dapat terjadinya Posterior Capsular Opacity dengan cepat, di mana terjadi kekeruhan pada kapsul lensa yang tidak ikut diangkat pada saat operasi katarak. Sehingga perlu dilakukan tindakan laser yang tentunya akan menambah biaya.
Aslim menambahkan, terkait pemberlakuan sertifikasi untuk tindakan operasi phacoemulsifikasi harusnya sudah diterapkan sejak dulu.
“Proses sertifikasi akan menjamin mutu layanan yang diberikan dan memberikan rasa aman bagi pasien yang dioperasi dan dokter yang mengoperasi, juga termasuk BPJS Kesehatan yang dalam hal ini sebagai pihak yang menjamin biaya atas tindakan operasi tersebut,” tambah Aslim.
Aslim mengimbau kepada seluruh stakeholder, khususnya para dokter Spesialis Mata agar dapat menanggapi regulasi (perdir jampelkes-red) yang telah diterbitkan BPJS Kesehatan dengan baik dan positif. (imc/fat)
