Alasan BPJS Kesehatan Perpanjang MoU Dengan Kejati Sumut
INILAHMEDAN - Medan: BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh kembali memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Perpanjangan MoU ini sebagai upaya memitigasi dan menyelesaikan persoalan hukum yang mungkin saja terjadi dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Mariamah, mengatakan, sebagai institusi penyelenggara jaminan sosial khususnya di bidang kesehatan, permasalahan bisa saja timbul dari stakeholder JKN seperti mitra kerja, peserta, atau bahkan internal BPJS Kesehatan sendiri. Karena itu diperlukan bantuan hukum dari pihak yang berkompeten.
"Kerja sama ini untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan maupun pemahaman kepada badan usaha maupun masyarakat jangan sampai terjadi penyelewengan terhadap aturan yang ada," katanya, Kamis (30/08/2018).
Menurutnya, kesepakatan ini juga untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelematan keuangan, kekayaaan dan aset milik BPJS Kesehatan. Serta peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kedua belah pihak melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama, sosialisasi bersama dan lain sebagainya.
"Di samping itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan. Dengan demikian BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga pemerintah yang selalu berkomitmen mewujudkan sistem good governance yang bersih," ujarnya.
Kepala Kejati Sumatera Utara Bambang Sugeng Rukmono mengatakan pihaknya akan membantu dan mendukung penuh program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan khususnya di wilayah Sumatera Utara.
"Kami meminta BPJS Kesehatan untuk terus terbuka dan berkoordinasi dengan kami apabila mendapatkan kendala di lapangan, pasti kami bantu dan kita dukung. Jika perlu kami diikutsertakan sejak awal, sehingga kami bisa maksimal membantu dan memberikan arahan dan pendapat sehingga masalah yang akan timbul dikemudian hari bisa diminimalisir," katanya.
Bambang menambahkan kejaksaan dalam fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) nantinya akan memberikan konsultasi, pendampingan, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada BPJS Kesehatan.
"Termasuk fokus pada kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dan menyampaikan data yang valid serta kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran JKN-KIS," pungkasnya. (imc/fat)
