Ketua Komisi II DPRD Medan Rajudin Sagala |
INILAHMEDAN - Medan: Sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) belum layak diterapkan di Kota Medan. Sistem ini sama saja dengan menzolimi peserta didik yang ingin sekolah di lembaga pendidikan negeri.
"Sistem zonasi PPDB untuk tingkat SMP belum layak diterapkan di Medan," kata Ketua Komisi II DPRD Medan Rajudin Sagala, Jumat (27/07/2018).
Menurut Rajudin, tidak semua kecamatan di Medan memiliki SMP Negeri. "Jadi kesannya sistem zonasi ini menzolimi peserta didik dan proses pendidikan itu sendiri.
Lain halnya, kata Rajudin, saat Kota Medan sudah maju di mana kebutuhan lembaga pendidikan negeri sudah ada di setiap kecamatan, maka sistem zonasi bisa diterapkan.
Rajudin mengambil contoh di Belawan. Kecamatan itu hanya memiliki lima kelurahan dan hanya memiliki satu SMP Negeri yang berada di kawasan Sicanang. Sementara di Kecamatan Medan Marelan dengan lima kelurahan justeru memiliki empat SMP Negeri. Sementara anak-anak yang ingin masuk SMP Negeri cukupbanyak.
"Begitu juga di Kecamatan Medan Tuntungan dan kecamatan lainnya. Jika sistem zonasi ini tetap diterapkan, bakal banyak pelajar yang sulit masuk ke SMP Negeri. Sebab di satu wilayah yang hanya memiliki satu SMP Negeri sementara di wilayah itu memiliki banyak pelajar yang ingin masuk SMP Negeri bakal tidak tertampung. Jika mereka ingin masuk ke SMP Negeri di wilayah lainnya bakal kesulitan karena adanya sistem zonasi. Kan ini menzolimi namanya," katanya.
Berdasarkan pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 14 tahun 2018, menegaskan untuk masing-masing daerah di kabupaten/kota dipersilakan mencari cara sendiri dalam menerapkan PPDB.
“Jadi tidak harus menggunakan sistem zonasi,” sebutnya.
Namun, kata Rajudin, Dinas Pendidikan Kota Medan tidak menerapkan pasal 14 ayat 2 tersebut. Artinya Dinas Pendidikan Kota Medan masih terlalu kaku dalam menyikapi Permendikbud tersebut.
"Sebaiknya sistem zonasi ini tidak perlu lagi diterapkan untuk PPDB tahun depan," katanya.(imc/bsk)