|

Kemenristek Dikti Jangan Persulit 2700 Mahasiswa Kedokteran

Anggota DPRD Sumut Baskami Ginting

INILAHMEDAN - Medan: Kalangan DPRD Sumut mengingatkan Kemenristek Dikti jangan mempersulit 2.700 mahasiswa kedokteran yang sudah belajar tujuh tahun dan sudah menuntaskan pendidikan di perguruan tinggi tapi belum bisa diakui sebagai dokter sebelum lulus uji kompetensi.

"Hendaknya Kemenristek Dikti mempermudah 2.700 mahasiswa kedokteran untuk meluluskan uji kompetensi. Mereka sudah cukup lama menuntut ilmu serta mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk meraih kesarjanaan itu. Jangan lagi kita embel-embeli dengan berbagai persoalan yang menyulitkan lulusan kedokteran,” kata anggota DPRD Sumut Baskami Ginting ketika dihubungi, Rabu (25/07/2018).

Yang paling ironis lagi, kata Baskami, meski mahasiswa kedokteran sudah  menuntaskan pendidikannya, tapi masih tetap diwajibkan membayar SPP padahal mereka tidak lagi mengikuti proses perkuliahan di perguruan tinggi tersebu.

"Ini kan namanya pemerasan secara halus atau bisa dikategorikan pungli. Seharusnya selesai siklus kepaniteraan klinik atau koas, mereka sudah bisa diwisuda kemudian mengabdi,’ tandas Baskami.

Menurut anggota Komisi D ini, peraturan yang dikeluarkan Kemenristek Dikti bahwa mahasiswa kedokteran harus ikut uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD) baru bisa mengabdi harus segera dicabut. Dengan begitu, kata dia, tidak menyulitkan para mahasiswa kedokteran yang sudah menyelesaikan studinya.

Seperti diberitakan, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Abraham Andi Padlan Patarai pada acara Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) III dan Mukercab PDUI Sumut di Medan juga menyoroti program UKMPPD terhadap mahasiswa kedokteran.

Program yang dimotori Kemenristek Dikti ini merupakan proyek yang diada-adakan. Sebab mahasiswa perlu diuji kompetensi. "Uji kompetensi itu menyangkut profesi, seperti uji kompetensi guru, pekerjaannya guru, uji kompetensi lawyer, pekerjaannya lawyer. Guru dulu baru diuji kompetensinya," imbuhnya.

UKMPPD ini merupakan pekerjaan profesi yang dianeksasi oleh sekelompok orang yang kerjaannya suka menggoreng dana atau pemburu rente project.

"Satu periode itu satu tahun bisa kumpulkan Rp12 miliar sampai Rp14 miliar diuji kompetensi yang dilaksanakan Kemenristek Dikti. Ini bukan pendapatan, bukan pajak, seharusnya masuk kas negara dulu, kalau mau dipakai baru ambil," ungkapnya.

Berkaitan dengan itu, Baskami meminta PDUI kembali melakukan yudisial review terhadap peraturan yang dibuat Kemenristek Dikti ke MK (Mahkamah Konstitusi), untuk segera dicabut. Karena nyata-nyata menumbuhsuburkan “pungli” serta “membunuh” karier mahasiswa lulusan kedokteran.

“Seluruh dokter yang ada di Indonesia harus kompak untuk melakukan yudisial review ke MK. Dengan demikian para dokter jangan lagi dicekcoki dengan berbagai persoalan,” katanya. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini