|

Dipertanyakan, Vonis 20 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Sabu 44 Kg


INILAHMEDAN - Serdangbedagai: Majelis Hakim Pengadilan Lubuk Pakam memvonis 20 tahun penjara terhadap Zulkifli alias Zul (32) terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 44 kilogram, Selasa (24/07/2018). Vonis ini berbeda dengan 7 rekan terdakwa yang divonis hukuman mati pada persidangan yang lalu.

Sebelumnya Zul ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) pada Juli 2017. Ketua Majelis Hakim Leni Lasmaniar ketika dikonfirmasi terkait perbedaan vonis tersebut enggan memberikan jawaban. Dua anggota hakim anggota juga enggan berkomentar.

"Kami tidak berhak memberikan jawaban. Yang berhak Humas PN Lubuk Pakam. Mungkin bisa ditanya ke sana," kata Leni, Kamis (26/07/2018).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai menuntut hukuman mati terhadap 8 orang terdakwa penyelundupan narkotika sabu sabu tersebut.

“Tanpa terkecuali, semua terdakwa yang terlibat penyelundupan narkotika sabu sabu seberat 44 kg ini kita tuntut hukuman mati. Tuntutan itu juga sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI),” kata Kajari Serdangbedagai Jabal Nur, Rabu (25/07/2018).

Terkait vonis 20 tahun penjara terhadap salah seorang terdakwa yang diberikan Majelis Hakim, Jabal Nur mengaku pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.

"Kejari Sergai akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi,” katanya.

Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa Zul merupakan warga Dusun 2, Kelurahan Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Zul merupakan salah satu otak pelaku penyelundupan sabu-sabu seberat 44 kilogram.
Sebelumnya tiga terdakwa lainnya sudah divonis hukuman mati. Mereka antara yakni Heri Agus Marzuki alias Her, Edi Syahputra alias Ucok dan Saidul Saragih alias Saidul.

Ketiganya mengaku disuruh terdakwa Zul mengambil sabu-sabu di SPBU Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan. Saat mengambil barang haram tersebut, ketiganya ditangkap BNN, sedangkan Zul melarikan diri.

Setelah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak BNN, Zul akhirnya ditangkap di pelataran Masjid Jamik Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada 26 oktober 2017. Selanjutnya Zul dibawa pihak BNN ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Sergai. (imc/dipa)

Komentar

Berita Terkini