|

Daftarkan Bacaleg, PKPI Penuhi Keterwakilan 30 Persen Perempuan

Ketua DPP PKPI Sumatera Utara Juliski Simorangkir saat menyerahkan berkas pendaftaran bakal tingkat I Provinsi Sumatera Utara yang diterima langsung Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga. (foto: ist)

INILAHMEDAN - Medan: Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sumatera Utara resmi mendaftarkan bakal calon legislatifnya untuk DPRD Sumut ke KPU Sumut, Selasa (17/06/2018).

Partai ini memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan pada pemilu legislatif 2019.

"PKPI Sumut resmi mendaftarkan 100 persen bakal calon legislatifnya ke KPU Sumut dengan keterwakilan perempuan 30 persen," kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Sumatera Utara Juliski Simorangkir.

Pendaftaran  langsung diterima Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dan Komisioner Benget Silitonga dan Iskandar.

Menurut Juliski, PKPI Sumut pada pemilu legislatif 2019 menargetkan satu fraksi di DPRD Sumut dengan jumlah enam kursi. Sementara pada pemilu legislatif sebelumnya partai ini hanya memperoleh tiga kursi di DPRD Sumut.

"Semoga rakyat mendukung kita," katanya.

Menurut, Juliski, partainya langsung bergerak cepat untuk menentukan bakal calon legislatif setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan partai tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan PKPI tidak bisa berlaga dalam pemilu legislatif 2019. Sebab, dalam verifikasi faktual, partai tersebut tidak memenuhi persyaratan di 73 kabupaten/kota yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. 

Namun PKPI mengajukan gugatan ke PTUN yang akhirnya gugatan partai itu dikabulkan. (imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini