|

Pilgub Sumut di Taput Dituding Curang, KPU Ceritakan Kronologisnya

Temu pers di kantor KPU Sumut terkait insiden Pilgub Sumut di Tapanuli Utara. (foto:bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengklarifikasi tudingan massa pendukung salah satu pasangan calon yang menyebut pemungutan dan penghitungan suara Pilgub Sumut di KPU Tapanuli Utara (Taput) terjadi kecurangan.

"Barusan tadi kita mendapat dari KPU Taput dan bagaimana kronoligis yang sebenarnya. Ini juga sebagai bentuk klarifikasi atas tudingan itu," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea didamping anggotanya Yulhasni kepada wartawan di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (29/06/2018).

Menurut Mulia, insiden yang terjadi di Taput bermula dari ditemukannya kotak suara kosong di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siborong-borong oleh massa salah satu pendukung pasangan calon.

"Temuan itu membuat massa bereaksi keras dan sengaja mendramatisir hasil temuan mereka. Bahkan malam harinya massa sempat mendatangi kantor KPU Taput dan menerobos tempat dilaksanakannya entri data perolehan hasil suara. Bahkan pegawai di sana tidak dibenarkan ke luar ruangan," kata Mulia.

Menurut Mulia, KPU memang ada menyediakan kotak suara kosong ke masing-masing PPK. Kotak suara itu difungsikan untuk menempatkan hasil rekapiltulasi peroleh suara dan dokumen lainnya dan selanjutnya dibawa ke KPU setempat.

"Itu yang sebenarnya. Sementara massa seolah mendramatisir atas temuan kotak suara tersebut. Bahkan sebanyak 13 petugas yang melakukan entri data di KPU Taput dituduh melakukan kecurangan. Akibatnya proses pengentrian data menjadi terganggu," kata Mulia menceritakan kronoligisnya.

Menurut Mulia, hasil koordinasi pihaknya ke Kapolda Sumut menyebutkan situasi di Taput sudah kondusif. Massa yang terus berunjuk rasa di kantor KPU setempat sudah dibubarkan.

Dalam proses rekapitulasi perolehan suara, kata Mulia, KPU melakukannya secara berjenjang. Rekapitulasi dimulai dari KPPS, kemudian tingkat kecamatan (PPK), lalu di tingkat KPU kabupaten/kota dan terakhir di tingkat KPU Provinsi.

"Jadi dilakukan secara berjenjang. Jika memang ada terjadi selisih suara dari masing-masing tingkatan, itu bisa dikoreksi. Jika memang ada ditemukan kecurangan ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Misalnya dilaporkan ke Panwaslu, kepolisian atau ke tingkat yang lebih tinggi yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi ada prosedurnya," demikian Mulia. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini