|

Polri Urus Jenazah Pelaku Teror, Ini Kata MUI

Petugas kepolisian masih stand by di lokasi peristiwa ledakan bom di Surabaya.(foto: net)

INILAHMEDAN - Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Polri yang sudah mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror menyusul ditolaknya jenazah tersebut oleh keluarga dan masyarakat.

"Dengan demikian Polri telah menggugurkan kewajiban umat Islam lainnya," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan tertulisnya ,Jumat (18/05/2018).

Menurut Zainut, bagi orang hidup ada kewajiban mengurus orang meninggal beragama Islam yang hukumnya fardhu kifayah. Mengurus jenazah yang dimaksud seperti memandikan, mengkafani, mensalatkan dan menguburkan. Jika tidak ada yang melaksanakannya, maka semua orang yang tinggal di daerah itu berdosa.

"Masalahnya apakah seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya itu masih tetap dianggap sebagai orang beriman atau Muslim? Hal ini perlu didudukkan masalahnya," kata dia.

Zainut menjelaskan perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena menimbulkan ketakutan, kecemasan, kerusakan dan kematian pihak lain. Perbuatan terorisme disebabkan salahnya seseorang dalam memahami ajaran agama. Sehingga seringkali mereka mengatasnamakan agama dalam setiap kali melakukan aksinya.

Seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukum sebagai seorang muslim sepanjang orang itu masih menampakkan keislamannya. Namun orang itu masuk dalam kategori muslim yang berdosa besar (fasiq).

"Jadi mayatnya tetap harus diurus sebagaimana seorang muslim. Jadi kita harus bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang muslim," katanya. (***/imc)

Sumber: Republika

Komentar

Berita Terkini