|

Polri Tidak Pernah Sita Alquran Sebagai Barang Bukti

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto

INILAHMEDAN - Jakarta: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan Polri tidak pernah melakukan penyitaan Alquran sebagai barang bukti.

"Saya nyatakan tidak pernah ada penyitaan kitab suci Alquran sebagai barang bukti," kata Setyo Wasisto dalam pesan tertulisnya, Sabtu (19/05/2018).

Setyo mengemukakan hal itu menanggapi munculnya petisi menolak Alquran sebagai barang bukti tindak pidana terorisme.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Mohammad Iqbal menambahkan 90 persen penyidik Detasemen Khusus Antiteror juga memiliki satu akidah terkait Alquran dan memahami betapa sucinya Alquran.

"Kadensusnya pun sangat taat ibadah dan sudah haji," kata Iqbal.

Iqbal menegaskan para aparat kepolisian itu paham betapa sensitifnya soal aqidah apalagi tentang kitab suci Alquran.

"Penyidik sangat paham tiak ada sama sekali hubungan terorisme dengan kitab suci Alquran. Bahkan aksi terorisme sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung dalam Alquran," tegas Iqbal.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan isi petisi. Seperti diketahui, muncul sebuah petisi yang berjudul 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di situs change.org. (***/imc)

Sumber: Republika

Komentar

Berita Terkini