Jumlah DPT di Pilgub Sumut Sebanyak 9.052.529
INILAHMEDAN - Medan: Komisi Pmeilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat provinsi. Jumlah pemilih yang memiliki hak suara pada Pilgub Sumut 2018 sebanyak 9.052.529 pemilih. Jumlah ini terdiri dari 4.566.565 pemilih perempuan dan 4.485.946 pemilih laki-laki.
"Pemilih tersebar di 33 kabupaten kota, 444 kecamatan, 6110 kelurahan atau desa, dan di 27.478 tempat pemungutan suara di Sumatera Utara," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea pada rapat pleno terbuka di Hotel Adi Mulia, Sabtu (21/04/2018).
Jumlah pemilih yang msuk dalam DPT ini berkurang 150.438 dari daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan pada 17 Maret lalu.
Ketua Bawaslu Sumut Syfarida Rasahan dan anggota Hardi Munthe yang hadir dalam rapat pleno tersebut memberikan catatan dalam proses penetapan DPT tersebut.
Menurut mereka, ada empat kabupaten kota terjadi perubahan atau penambahan jumlah pemilih. Yakni Kota Medan, Gunung Sitoli, Nias Selatan dan Labuhanbatu.
Khusus di Nias Selatan dan Labuhanbatu, berdasarkan kesepakatan antara KPU, tim paslob dan Bawaslu akan dilakukan verifikasi faktual terhadap potensi pemilih ganda.
Di Nias Selatan ada 576 pemilih terindikasi ganda, sementara di Labuhanbatu ada379 pemilih yang juga terindikasi ganda. Verifikasi faktual paling lambat 28 April 2018. (imc/bsk)
