![]() |
| Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol |
INILAHMEDAN - Medan: Para pegawai honorer Dinas Perindustrian Kota Medan yang menjadi korban kesewenang-wenangan atasannya diminta melapor ke Komisi A DPRD Medan.
"Kalau memang ada pegawai honorer di sana yang merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh atasannya segera melapor ke kami (Komisi A)," kata Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol di gedung dewan, Selasa (13/03/2018).
Komisi A, kata Andi, akan menampung semua keluhan-keluhan pegawai honorer tersebut sepanjang memiliki bukti-bukti kuat atas kesewenang-wenangan atasannya.
Sebagaimana diketahui, dua pegawai honorer Dinas Perindustrian, Ahmad Fauzi dan Vivi Apriani dipecat dari pekerjaannya tanpa prosedur dan motif yang jelas.
"Pemecatan kedua pegawai honorer itu perlu dijelaskan. Kita tidak ingin ada kesewenang-wenangan di sana. Apa motif pemecatan itu? Ini kan harus ada alasannya," kata Andi.
Andi mengaku prihatin jika memang benar pejabat di Dinas Perindustrian memecat dua pegawai honorer itu diduga karena kedua pegawai itu tidak dapat menjalankan tugasnya membersihkan kafe yang kabarnya milik pejabat di instansi itu.
"Kok memang itu alasannya, gawat kali ini. Ini kesalahan fatal," tandasnya.
Andi menegaskan para pegawai honorer yang masih bekerja di Dinas Perindustrian tidak perlu takut melaporkan kesewenang-wenangan atasannya.
"Tidak perlu takut. Sepanjang membawa bukti-bukti kuat bisa menjadi jalan untuk membongkar borok-borok di Dinas Perindustrian," tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Fauzi, mantan pegawai honorer di Dinas Perindustrian Medan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengadu ke Ombusdman RI Perwakilan Sumut, Senin (12/03/2018).
Di sana, Ahmad Fauzi mengaku dipecat lantaran tak datang saat disuruh membersihkan kafe yang beralamat di Jalan Bunga Mawar, Padang Bulan, yang diduga milik pejabat Dinas Perindustrian. Padahal, menurut Ahmad Fauzi, kontraknya bekerja di instansi itu masih panjang.
“Saya dipecat padahal kontrak saya masih panjang. Makanya saya membuat pengaduan ke Ombusdman RI Perwakilan Sumut," katanya.
Ahmad Fauzi mengaku bukan cuma dia yang menjadi korban pemecatan sepihak, teman sekerjanya, Vivi Apriani juga mengalami nasib serupa.
“Memang benar, saya dan kawan-kawan disuruh bekerja di kafe. Parahnya lagi, bukan hanya saya saja yang jadi korban pemecatan sewenang-wenang, teman saya Vivi juga,” katanya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan pemecatan sepihak yang dilakukan pejabat di Dinas Perindutrian Medan terhadap dua pegawai honorernya tidak sah karena kontrak kerjanya masih panjang.
"Kinerja pejabat itu harus dievaluasi jika memang benar pemecatan dua pegawai honorer lantaran tak mau disuruh kerja di kafenya," ujarnya.
Kata Abyadi, gaji pegawai honorer berasal dari APBD. Jika pegawai honorer disuruh bekerja di bisnis milik pribadi jelas sebuah penyimpangan dari pekerjaannya.
"Pegawai honorer ini digaji pemerintah untuk bekerja di Dinas Perindustrian Medan, bukan di kafe. Gaji mereka kan dari APBD," katanya. (bsk)
