|

Mahasiswa Beberkan Dugaan Korupsi PU Medan di Kejatisu



INILAHMEDAN - Medan: Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan diributi kasus dugaan korupsi. Pihak yang meributinya adalah puluhan mahasiswa saat berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (29/03/2018).

Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Birokasi (GMPB) Sumatera Utara membeberkan deretan dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk. Isinya meminta pihak kejaksaan memeriksa pejabat di Dinas PU Medan terkait dugaan penyimpangan sejumlah proyek pengaspalan jalan.

"Ada beberapa lokasi proyek yang kami duga bermasalah," kata Koordinator Aksi, Akhir Harahap, dalam orasinya.

Beberapa proyek yang dianggap mahasiswa bermasalah yakni proyek pengaspalan jalan di Jalan Pelangi Kecamatan Medan Kota. Nilai kontrak proyek itu sebesar Rp1.832.062.000 dengan SP2D Nomor: K-08645/LS/DBM/15 tanggal 31 Desember 2015. Kemudian proyek jalan di Jalan Tuasan dan Jalan Bhayangkara Kecamatan Medan Tembung dengan anggaran Rp1.283.236.000 tahun 2016. Lalu proyek pengaspalan di Jalan Amal Kecamatan Medan Sunggal dengan anggaran Rp4.827.833.000 tahun 2015.

Massa juga membeberkan dugaan mark-up dalam pengerjaan peningkatan jalan atau pembetonan di Jalan Ambai Kec Medan Tembung tahun 2016 senilai Rp1.500.000.000 dan dugaan mark-up sebesar Rp613.000.000 serta dugaan kekurangan Volume pekerjaan sebesar Rp298.000.000 pada sepuluh paket pekerjaan di tahun 2015.

Sementara Ketua GMPB Sumut M Khairuddin Hasibuan berharap pihak kejaksaan segera memeriksa pejabat di Dinas PU Medan atas dugaan korupsi tersebut. "Dugaan korupsi ini perlu ditindaklanjuti pihak kejaksaan," tandas Khairuddin.

Unjuk rasa mahasiswa itu direspon positif bagian Humas Kejatisu Yos Gernold Tarigan. Bahkan dia akan menyampaikan dugaan korupsi yang dibeberkan mahasiswa kepada atasan. Gernold juga meminta kepada mahasiswa untuk melengkapi data-data terkait temuan dugaan korupsi di Dinas PU Medan.

"Ini kasus baru dan belum pernah kita tangani Kejatisu. Silakan lengkapi temuan ini," katanya. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini