INILAHMEDAN - Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyepakati akan memasang alat peraga kampanye di tiga lokasi. Yakni di kawasan Jalan Alfalah, persimpangan Jalan Selayang dan di kawasan Tanah 600 Marelan.
"Hasil rapat kordinasi sosialisasi pemasangan alat peraga kampanye disepakati berada di tiga lokasi," kata Ketua KPU Medan Herdensi Adnin, Rabu (21/03/2018).
Rapat kordinasi yang dilaksanakan di sekretariat KPU Medan Jalan Kejaksaan tersebut menyertakan Panwaslu Medan, Polrestabes Medan, Polresta Belawan, Satpol PP dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Medan. Hadir juga perwakilan dari masing-masing pasangan calon Gubernur Sumut.
Sedangkan pemasangan spanduk dan umbul-umbul masing-masing pasangan calon akan ditempatkan di kecamatan dan kelurahan. Setiap pasangan calon, kata dia, mendapat 10 spanduk yang akan dipasang. Sementara untuk umbul-umbul, setiap pasangan calon mendapatkan dua yang akan dipasang pada setiap kelurahan.
Sekaitan pemasangan baliho, spanduk dan umbul, Herdensi meminta agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkordinasi dengan Panwas kecamatan, PPL, kepolisian serta tim pemenangan pasangan calon mengenai lokasi pemasangan.
"Tentunya lokasi yang disepakati tidak berada di lokasi yang dilarang seperti rumah ibadah, sekolah, perguruan tinggi dan fasilitas umum milik negara," katanya.
Herdensi menegaskan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, tim pasangan calon diperbolehkan menambah alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, selebaran dan poster. (imc/sal)
