Gubernur Sumut Imbau Masyarakat Laporkan SPT Melalui e-Filing
INILAHMEDAN - Medan: Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengimbau masyarakat Sumatera Utara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lebih awal sebelum jatuh tempo.
"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2017 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2018," kata Erry usai menyampaikan SPT Tahunan di ruang kerjanya lantai 10 kantor Gubernur Sumut di Medan, Senin (26/02/2018).
Erry juga menghimbau masyarakat (wajib pajak) melaporkan SPT tersebut melalui e-Filing dengan proses yang mudah, cepat dan akurat. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan disampaikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota, Sandra Buana, tempat Gubernur Sumut terdaftar.
Penyerahan BPE ini disaksikan Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Mukhtar. Hadir juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Agus Tripriyono dan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I Dwi Akhmad Suryadidjaya.
Usai menyampaikan SPT Tahunan secara online, Erry mengatakan penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban yang dilakukan seluruh wajib pajak. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa setiap wajib pajak termasuk Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing, ASN/TNI/Polri wajib memiliki NPWP dan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
“E-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP), “ ujar Erry.
Gubsu menambahkan, bahwa layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online yang dapat diakses pada tautan https://djponline.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770, 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online. (bsk)
