![]() |
Pasha Ungu. (foto: net) |
INILAHMEDAN - Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan foto gaya rambut Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu yang beredar di media sosial tidak menyalahi undang-undang.
"Menurut saya, poto Pasha yang beredar tidak menyalahi undang-undang," kata Mendagri melalui keterangan persnya di Jakarta, Senin (22/01/2018).
Dalam foto yang beredar, Pasha tampak tengah menjadi bintang tamu di salah satu acara stasiun televisi swasta. Pasha tampil di sana sebagai Wakil Wali Kota Palu. Pasha mengenakan pakaian pejabat sipil berwarna coklat.
Belakangan potongan rambut Pasha menjadi pembicaraan publik di media sosial lantaran dianggap tidak pantas. Potongan rambut Pasha bergaya 'skin fade' atau memangkas habis bagian kiri dan kanan rambut dan menyisakan tengahnya saja. Kemudian menyisir rambut tengahnya ke arah belakang dan menguncirnya di bagian belakang.
Mendagri mengatakan Pasha sudah benar dalam berseragam, sedangkan untuk potongan rambut dipersilakan jika ingin memotong pendek atau botak.
"Yang diatur tidak boleh gondrong atau panjang," kata Mendagri. (bsk/tempo)