![]() |
| Kepala Sekretaris PDAM Tirtanadi |
INILAHMEDAN - Medan: Menyambut Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, PDAM Tirtanadi memberikan dispensasi pembayaran rekening air untuk seluruh gereja yang menjadi pelanggan sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat.
“Seluruh Gereja yang menjadi pelanggan PDAM Tirtanadi dibebaskan dari pembayaran rekening air pemakaian bulan Desember 2017 yang masuk dalam rekening air bulan Januari 2018,” kata Kepala Sekretaris PDAM Tirtanadi Jumirin kepada wartawan melalui siaran persnya, Kamis (28/12/2017).
Dispensasi pembayaran rekening air bagi gereja yang menjadi pelanggan PDAM Tirtanadi tertuang dalam keputusan Direksi PDAM Tirtanadi Nomor 178/KPTS/2016 tanggal 22 Desember 2016.
“Pembebasan Gereja dari pembayaran rekening air secara rutin dilaksanakan setiap tahunnya sebagai bentuk apresiasi penyelenggaraan dan perayaan hari–hari besar keagamaan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 H lalu, PDAM Tirtanadi juga membebaskan masjid yang menjadi pelanggan PDAM Tirtanadi dari kewajiban pembayaran rekening air bulan Juli 2017.
“Mungkin tidak banyak yang bisa diberikan PDAM Tirtanadi bagi masyarakat yang merayakan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 ini. Namun dengan adanya dispensasi pembayaran rekening ini dapat meringankan beban pengurus gereja untuk melayani umat,” kata Jumirin.
Lebih jauh Jumirin menjelaskan bahwa PDAM Tirtanadi juga akan berusaha menjaga kestabilan pendistribusian air kepada pelanggan.
“Atas nama Direksi PDAM Tirtanadi kami mengucapkan selamat merayakan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 semoga ke depannya PDAM Tirtanadi semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” demikian katanya. (bsk)
