![]() |
| Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan |
INILAHMEDAN - Medan: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap netral pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta pemilihan kepala daerah (pilkada) di delapan kabupaten/kota di Sumut yang diselenggarakan serentak pada 2018.
Saat ini banyak orang mengatasnamakan calon kepala daerah melalui berbagai media seperti poster, spanduk atau berita di media massa. Sementara tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota dimulai pada 8 Januari 2018. Sedangkan penetapan peserta Pilkada dijadwalkan pada 12 Februari 2018.
"Masyarakat menilai sudah ada kampanye di berbagai media itu. Tapi perlu kami sampaikan bahwa aturan kampanye itu jelas dan tegas," kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, Selasa (27/12/2017).
Sementara Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan kampanye pemilihan adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik atau pasangan calon, tim pasangan calon.
Terkait penertiban berbagai spanduk, poster ataupun baleho yang menyebut-nyebut sebagai calon kepala daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Kewenangan ada di pemerintah daerah," katanya.
Menindaklanjuti arahan pimpinan Bawaslu RI terkait adanya oknum TNI yang saat ini sudah mempublikasikan diri akan ikut dalam Pilkada, juga petahana yang menggunakan tagline 'Sumut Paten' Bawaslu Sumut segera menyurati pihak terkait sebagai bentuk pencegahan pelanggaran.
Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang 10 tahun 2016 disebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI juga disebutkan TNI tidak boleh berpolitik praktis. Pasal 2 huruf (d) disebutkan jati diri TNI adalah tentara profesional yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Pasal 39 ayat disebutkan, prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga disebutan larangan anggota polisi dalam politik praktis. Pasal 28 ayat (1) disebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juga sudah ditegaskan mengenai ASN yang bebas dari intervensi politik. Netralitas ASN juga diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 273/2016 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Kita akan surati Pangdam I Bukit Barisan, Kapoldasu, Gubernur Sumut dan para bupati serta wali kota agar mengingatkan jajaranya untuk tetap netral. Tentunya surat akan kita tembuskan ke Panglima TNI, Kapolri, Mendagri dan Bawaslu RI," katanya. (rel/bsk)
