Kenaikan Target PAD Rp58,215 Miliar Terlalu Kecil
INILAHMEDAN - Medan: Kenaikan target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan pada Perubahan APBD 2017 sebesar Rp58,215 miliar dinilai tidak rasional dan terlalu kecil.
"Tidak rasional. Apalagi penerimaan dari pajak hotel, pajak reklame, retribusi terminal dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) di bawah target yang ditetapkan," kata Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat (FDP) DPRD Medan Herri Zulkarnain dalam sidang paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan serta Persetujuan Bersama Antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2017, Selasa (17/10/2017).
Fraksi PD melihat pelaksanaan penerimaan, penyetoran dan penagihan pajak dan retribusi daerah masih berpotensi adanya kebocoran. "Kondisi ini tidak terlepas dari kelemahan atasan dalam melakukan pengawasan dan tidak tertutup kemungkinan ada oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan kelemahan-kelemahan ini bagi keuntungan pribadi," katanya.
Menurt Herri, fraksinya berharap guna mengoprimalkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, Pemko Medan perlu melakukan langkah-langkah seperti melanjutkan hingga tuntas validasi wajib retribusi sampah (WRS). Sebab WRS yang ada sangat tidak sebanding dengan jumlah rumah tangga dan pertumbuhan rumah yang ada.
"Kemudian membicarakan kembali pembayaran kontribusi yang dilakukan PD Pasar ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan karena setoran sebesar Rp78 juta lebih dari 53 pasar tradisional tidak masuk akal. Di mana logikanya dari Rp78 juta lebih dibagi 53 pasar tradisional, diperhitungkan setiap harinya hanya terbebani Rp49 ribu lebih penyetorannya dari setiap pasar yang ada," katanya. (bsk)
