|

Warning Mendagri ke Kepala Daerah di Sumut: Hati-hati Jebakan, Kita Tidak tahu Siapa Lawan Siapa Kawan


INILAHMEDAN - Medan: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala daerah di Sumut mewaspadai area rawan korupsi. Menurut Mendagri, saat ini banyak terjadi jebakan dan tidak tahu siapa lawan dan siapa kawan.

"Kita tidak tahu siapa lawan siapa kawan. Banyak jebakan yang bisa dilakukan. Kepala daerah harus hati-hati," kata Mendagri saat memberikan arahan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan Kota Medan, pimpinan dan anggota DPRD Sumut dan Kota Medan serta Camat dan Lurah se-Kota Medan di Aula Martabe kantor Gubsu, kemarin.

Menurut Mendagri, area rawan korupsi yakni masalah perencanaan anggaran, retribusi pajak dan hibah bantuan sosial, masalah belanja barang dan jasa hingga jual beli jabatan dan lainnya. “Untuk masalah belanja barang dan jasa 95 persen lebih mahal biaya yang dikeluarkan pemerintah dibandingkan swasta,” ujarnya.

Pokok permasalahan yang selama ini menjadi potensi korupsi, katanya, seperti perencanaan anggaran di antaranya ditemukan adanya ketidakselarasan antara dokumen perencanaan dan APBD, tahapan penyusunan anggaran yang tidak dilalui seluruhnya, proses pembahasan anggaran dengan DPRD yang belum seluruhnya sesuai ketentuan. “Hasil evaluasi Mendagri atas R-APBD belum seluruhnya ditindaklanjuti, hingga dokumen pelaksanaan anggaran belum seluruhnya ditandatangani,” katanya.

Selain itu, masih terdapat pemecahan paket pekerjaan yang seharusnya dapat disatukan. Tahapan penyusunan APBD/P-APBD yang tidak tepat waktu. Proses penyusunan P-APBD tidak sesuai ketentuan. Sementara, untuk pokok masalah pajak dan retribusi daerah ditemukan seperti penurunan nilai potensi pendapatan daerah yang tidak transparan, manipulasi data wajib pajak. Soal aset juga menjadi pokok permasalahan, yakni pemanfaatan aset yang tidak dimanfaatkan dengan baik.

Tjahjo menyebutkan, Kemendagri memetakan pokok permasalahan untuk penerimaan hibah bansos yang tidak melalui tim verifikasi, penerimaan hibah dan bansos yang diberikan berulang setiap tahun hingga penerimaan hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Inilah model-model korupsi yang masih ada ditemukan di daerah,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga memaparkan bagaimana hubungan tata kelola pemerintah pusat dengan daerah agar lebih efektif dan efisien, tatanan hukum dan percepatan reformasi birokrasi dalam rangka penguatan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (bsk)
Komentar

Berita Terkini