Sah, Harry Nugroho Jadi Plt Bupati Batubara Gantikan OK Arya Kena OTT KPK
INILAHMEDAN - Medan: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan Wakil Bupati Batubara RM Harry Nugroho menjadi pejabat pelaksana tugas Bupati Batubara. Harry menggantikan OK Arya Zulkarnaen karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 13 September 2017 terkait dugaan suap pelaksanaan sejumlah proyek di daerah itu.
Penetapan itu berdasarkan SK Mendagri nomor 132.12/4.236/SJ tanggal 14 September 2017 yang diserahkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat. SK tersebut diserahkan Tengku Erry kepada RM Harry Nugroho.
"Penetapan/penunjukkan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati Batubara sesuai ketentuan," ujar Tengku Erry pada acara pengarahan dari Mendagri kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut di Aula Martabe kantor Gubsu di Medan, kemarin.
Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada Harry Nugroho untuk melaksanakan tugas dengan baik, memenuhi janji kepada masyarakat serta membangun komunikasi dengan Gubernur Sumut, Forkopimda dan DPRD Kabupaten Batubara.
“Kita ingatkan kepada Plt kalau mau maju lagi pada Pilkada 2018, maka jangan sampai menggunakan APBD,” ujar Tjahjo. (bsk)