Pendirian Bangunan di Bibir Sungai akan Diatur Perda Bencana
INILAHMEDAN - Medan: DPRD Medan berupaya merampungkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penanggulangan bencana Kota Medan untuk dijadikan peraturan daerah (perda). Dalam perda itu nantinya diatur tentang pengawasan pendirian bangunan yang berada di bibir sungai.
"Dalam perda itu, nantinya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan menjadi panglima dan pusat kordinasi bila terjadi bencana. Begitu juga sanksi sebelum dan setelah bencana akan diatur dalam perda. Kepada elemen masyarakat yang memberikan masukan dinilai penting dapat menyempurnakan ranperda ini," kata Ketua Pansus Hendra DS saat memimpin rapat di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, Selasa (29/08/2017).
Rapat hari itu dihadiri anggota Pansus seperti Daniel Pinem, Beston Sinaga, Sahat Simbolon, Ahmad Arif dan T Eswin. Menurut Hendra, ranperda ini dipastikan akan sempurna setelah mengadopsi masukan dari peserta rapat. Peserta rapat yang hadir saat itu yakni Kepala BPBD Kota Medan Arjuna Sembiring, perwakilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Palang Merah Indonesia (PMI), Basarnas, Kogana, MKSP dan elemen lainnya.
"Harapan kita, ranperda ini menyahuti aspirasi warga Medan. Ranperda ini paling lama tiga bulan ditetapkan menjadi perda," katanya.
Sementara itu, perwakilan Walhi, Roy, mengusulkan agar ranperda ini memuat penekanan perluasan mitigasi (penangangan bencana). Sedangkan dana mitigasi dapat ditampung di APBD Pemko Medan. Begitu juga masalah pengawasan bangunan yang berada di bibir sungai supaya BPBD memiliki wewenang dan ikut diatur dalam perda. Sebab, persoalan banjir di Medan diindikasikan karena penyempitan sungai.
Sebagaimana diketahui draf Ranperda Penyelengara Penanggulangan Bencana Kota Medan yang diajukan Pemko ke DPRD Medan sebanyak XVI BAB dan 78 Pasal. Dalam BAB V dan BAB VI diatur tentang hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga masyarakat. Sedangkan BAB VII mengatur terkait jenis bencana serta BAB XIV mengatur soal ketentuan pidana.
Sementara itu jenis bencana dimaksud adalah bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Sedangkan yang dimaksud bencana alam yakni gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, badai dan abrasi. Bencana non alam yakni gagal teknologi, gagal modernisasi, elidemi, wabah penyakit, HIV/AIDS, kecelakaan laut dan kebakaran. Begitu juga dengan bencana sosial yakni berupa konflik sosial antar kelompok/komunitas masyarakat. (bsk)
