|

Hendra DS: Ranperda Bencana Alam Ada Diatur Ganti Rugi

Satu unit mobil tertimpa pohon tumbang di Medan beberapa waktu lalu. (foto: doc)

INILAHMEDAN - Medan: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan tengah menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk dijadikan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana alam di Kota Medan. Dalam ranperda itu juga diatur proses ganti rugi bagi korban tertimpa pohon tumbang dan papan reklame.

"Ranperda ini sedang kita godok," kata anggota DPRD Medan Hendra DS selaku Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Bencana Alam kepada wartawan, kemarin.

Menurut Hendra, Pemerintah Kota Medan telah menyampaikan draf ranperda tersebut ke DPRD Medan. Dalam ranperda itu juga diatur tentang kerugian korban bencana alam yang akan ditanggung pemerintah, termasuk ganti rugi korban tertimpa pohon tumbang dan papan reklame.

"Nanti kita tuangkan lebih rinci dalam pembahasan ranperda itu," kata Hendra.

Selama ini, kata Hendra, warga yang tertimpa musibah karena pohon tumbang dan papan reklame tidak mendapat ganti rugi. Jika pun ada hanya sifatnya hanya tali asih saja. "Di perda itu nantinya akan tegas diatur proses ganti rugi. Jadi lebih mengikat," tegas Sekretaris Partai Hanura Kota Medan ini.

Hendra menegaskan, Pansus akan mempercepat pembahasan ranperda ini. "Selasa akan kita mulai pembahasan. Kita targetkan rampung paling lama 3 bulan," kata Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan ini.

Pada saat pembahasan ranperda, katanya, Pansus akan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk mendengar masukan bentuk apa saja yang perlu dituangkan dalam ranperda. "Kita juga butuh kajian akademisi," terangnya.

Hendra menambahkan, perda ini dinilai penting karena menjadi syarat utama untuk bisa mendapatkan bantuan dari Badan Penyelenggara Bencana Daerah (BPBD).

Sebagaimana diketahui, Draf Ranperda yang diajukan Pemko ke DPRD Medan sebanyak XVI BAB dan 78 Pasal. Dalam BAB V dan BAB VI diatur tentang hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga masyarakat. Sedangkan BAB VII mengatur terkait jenis bencana serta BAB XIV mengatur soal ketentuan pidana.

Adapun yang dimaksud dengan hak yakni setiap orang berhak mendapat perlindungan sosial dan rasa aman, mendapat pendidikan, pelatihan dan ketrampilan. Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan dasar, berhak memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan kegagalan konstruksi.

Sementara itu jenis bencana dimaksud adalah bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Sedangkan yang dimaksud bencana alam yakni gempa bumi,  tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, badai dan abrasi. Bencana non alam yakni gagal teknologi, gagal modernisasi, elidemi, wabah penyakit, HIV/AIDS, kecelakaan laut dan kebakaran. Begitu juga dengan bencana sosial yakni berupa konflik sosial antar kelompok/komunitas masyarakat. (bsk)
Komentar

Berita Terkini