|

Parkir Sembarangan, Dishub Gembok Ban Sejumlah Mobil

Dinas Perhubungan Kota Medan dibantu petugas Polrestabes Medan dan Denpom I/5 Medan melakukan penertiban terhadap sejumlah mobil yang parkir sembarangan dengan cara menggembok ban mobil tersebut. (foto: kurniawan)

INILAHMEDAN - Medan: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menindak tegas kendaraan bermotor yang kedapatan parkir liar dan sembarangan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Senin (09/05/2017).

Tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera kepada para pengemudi mobil yang suka parkir liar dan sembarangan sehingga memicu terjadinya kemacetan.

Saat melakukan penertiban, Dishub dibantu SKPD terkait serta petugas Polrestabes Medan dan Denpom I/5 Medan. Ada pun ruas jalan yang menjadi objek penertiban meliputi Jalan Diponegoro, Jalan S Parman, Jalan Putri Hijau dan Jalan Iskandar Muda. Keberadaan mobil yang parkir liar dan sembarangan  di kawasan itu sangat mengganggu kelancaran arus lalu-lintas.

Begitu tiba di lokasi, petugas Dishub langsung menggembok ban sejumlah mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan sembari menunggu pemilik mobil  datang untuk selanjutnya dilakukan penilangan. Apabila pemilik mobil tak kunjung datang, mobil yang telah digembok tersebut kemudian diderek.

Tindakan tegas petugas Dishub mendapat apresiasi dari masyarakat, maupun para pengguna jalan yang sering melintas di keempat ruas jalan tersebut.  Soalnya mereka selama sering merasa tidak nyaman lantaran arus lalu lintas kurang lancar dan tak jarang berakhir dengan kemacetan.

“Kami sangat mendukung penertiban yang dilakukan petugas Dishub dengan melakukan penggembokan ban mobil. Kalau tidak digitukan, para pengemudi mobil seenaknya parkir sehingga menyebabkan kemacetan di kawasan ini. Kami minta penertiban seperti ini rutin dilakukan,” kata  G Sitorus (45), salah seorang pengguna jalan.

Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan penertiban yang dilakukan merupakan kegiatan rutin dan salah satu upaya meminimalisir terjadinya kemacetan.

Dikatakan Renward, Dishub sebenarnya telah memasang tanda larangan parkir di sejumlah ruas jalan yang rawan terjadinya kemacetan. Namun rambu yang dipasang tersebut belakangan hilang.

“Jadi untuk mencegah para pemilik mobil parkir sembarangan, kita mengambil tindakan tegas dengan menggembok ban mobil,” ungkapnya. (bsk)
Komentar

Berita Terkini