|

53 Rumah Sakit di Medan Belum Miliki Bank Darah

ilustrasi

INILAHMEDAN - Medan: Sebanyak 53 rumah sakit di Kota Medan ternyata belum memiliki unit Bank Darah Rumah Sakit (BDRS). Padahal pemerintah sebelumnya mewajibkan rumah sakit agar memiliki bank darah untuk ketersediaan darah bagi masyarakat yang membutuhkan. Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan perlu memberikan teguran terhadap 53 rumah sakit itu.

"Ke-53 rumah sakit itu sudah perlu ditegur karena mengabaikan kewajibannya menyediakan bank darah," kata perwakilan Kementerian Kesehatan RI Yuyun Sri Mahyuningsih Sudarmono pada pertemuan konsolidasi Pelayanan Darag Rumah Sakit dan Puskesmas di Medan yang dihadiri perwakilan dari rumah sakit, kemarin.

Menurut Yuyun, sesuai Permenkes RI No 83 Tahun 2014 tentang UTD, Bank Darah dan Jejaring, seluruh rumah sakit sudah harus memilik bank darah.

"Dispensasi kewajiban punya bank darah itu hingga akhir 2016," katanya.

Sebelumnya, Kadis Kesehatan Kota Medan Usma Polita Nasution mengatakan baru 18 rumah sakit yang memilki BDRS dari 71 rumah sakit yang terdata. Untuk itu, dia akan menegur rumah sakit yang belum punya BDRS supaya segera menyiapkannya.

"Dengan adanya peralatan yang dimiliki Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Medan sudah sangat siap menyuplai darah ke BDRS," katanya. (fatimah siregar)
Komentar

Berita Terkini