Supir dan Kernet Truk Pelabuhan Belawan Cari Keadilan Soal Status Kerja
INILAHMEDAN - Medan: Puluhan supir truk dan kernet di Pelabuhan Belawan berharap keadilan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Ini mengenai status kerja mereka yang belum jelas.
Hal ini terungkap saat mereka yang tergabung di Persatuan Supir Truk Pelabuhan (PSTP) Belawan mengadu ke Komisi B DPRD Medan, Senin (03/04/2017). Mereka diterima Ketua Komisi B Maruli Tua Tarigan dan anggota komisi Edward Hutabarat dan lainnya.
Setia Hutajulu, Sekretaris PSTP, mengatakan, status kerja dan kernet di tempat mereka bekerja tidak jelas. “Kami ini bekerja bertahun-tahun, tapi sampai sekarang status kerja kami tidak jelas. Termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pun tidak jelas juga,” katanya.
Yang lebih parah, kata Setia, gaji para supir dan kernet masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK),” katanya.
Ketua PSTP Belawan Jonson Butar-Butar menambahkan, para supir dan kernet juga selalu dibebankan biaya ganti rugi. "Bila kendaraan rusak dan lainnya, kami selalu dituntut ganti rugi. Belum lagi terjadi penyusutan barang atau isi kontainer, bila berkurang beratnya menjadi tanggung jawab kami,” keluhnya.
Persoalan tersebut, kata Jonson, sudah disampaikannya ke berbagai pihak termasuk Organda. Tapi hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
”Ada sekitar 3500 lebih supir bekerja di Pelabuhan Belawan dan ada 42 perusahaan yang sudah kami data. Tapi sampai sekarang status kami tidak pernah jelas,” tambahnya.
Sementara Maruli Tua Tarigan mengatakan pihaknya segera memanggil sejumlah perusahaan atas keluhan supir truk dan kernetnya terkait statusnya. "Untuk persoalan ini segera kita panggil perusahan-perusahaan tempat mereka bekerja secara bertahap. Karena ini sudah tidak benar dan melanggar undang-undang tenaga kerja,” katanya. (bsk)
