![]() |
| Empat kapal ikan Vietnam ditangkap Bakamla RI karena melakukan ilegal fishing di perairan Natuna. (foto: Puspen TNI) |
INILAHMEDAN - Jakarta: Bakamla RI kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) Vietnam yang melakukan ilegal fishing di Perairan Natuna, kemarin.
Sebelumnya, Bakamla RI melalui unsur KN Belut Laut 4806 dikomandani Mayor Laut (P) Hadi Syafruddin telah menangkap kapal Vietnam BTH 97744 TS karena tidak dilengkapi dokumen kapal dan memuat berbagai ikan campuran hasil tangkapan di Perairan Natuna. Beberapa waktu lalu juga unsur Bakamla RI KP Hiu Macan-01 dengan komandan Capt Samson menangkap empat KIA Vietnam yang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pair trawl.
Kali ini, operasi patroli Bakamla RI menangkap lagi empat KIA Vietnam di Perairan Natuna melalui unsur KP Hiu-06 milik PSDKP-KKP yang dikomandani Capt Fauzi Nyinga Mura. Kapal yang ditangkap yaitu TG 94169 TS berbobot 62 GT, nakhkoda Duong Van Hai, 7 ABK,
TG 94916 TS bobot 43 GT, nakhkoda Phan Van Thao, 7 ABK, TG 91705 TS bobot 30 GT, nakhkoda Phamnhut Giang, 6 ABK, dan TG 93395 TS bobot 34 GT, nakhkoda Nguyen Thanh Tuan, 7 ABK.
Keempat kapal tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl oleh KP Hiu 06 yang pada saat itu sedang tergabung dalam operasi patroli rutin Bakamla RI. Setelah diperiksa, kapal itu juga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya kapal beserta barang bukti diserahkan ke Pangkalan PSDKP Batam.
Bakamla RI juga menangkap dua Kapal Ikan Indonesia (KII) KMN Geri Geri Anugerah GT 8 dan KMN Duta GT 9 dengan muatan puluhan kilo ikan hidup. Kapal didapati melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bius dan kompresor. Selain itu kapal juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Atas pelanggaran yang dilakukannya, kapal ditarik untuk proses lanjut di Lantamal VI Makassar. (Rel/Puspen TNI)
