Nasib 49 Pekerja Kopkarpel, Bahrumsyah: Ini Akal-akalan Pelindo
INILAHMEDAN - Medan: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo I diminta untuk tidak lepas tanggung jawab atas nasib 49 pekerja PT Koperasi Kantor Pusat Belawan (Kopkarpel) yang notabene di bawah naungan mereka. Manajemen Pelindo I juga perlu memperjelas status para pekerja itu sebelum mengalihkan mereka ke perusahaan pemenang tender lainnya.
Demikian kesimpulan Komisi B DPRD Medan saat menampung aspirasi sejumlah Operator Head Truck PT Kopkarpel I Kantor Pusat Medan pada rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan, Rabu (11/01/2017). Pada RDP itu pihak Pelindo I tidak hadir sehingga benang merah atas persoalan tersebut tidak terjawab.
Anggota Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah, mengatakan, ke-49 operator head truck Kopkarpel ini bukan termasuk pekerja berstatus outsourching. Oleh karena itu mereka tidak boleh dipihakketigakan oleh PT Pelindo I sebagai tempat mereka bernaung.
"Dalam Permenketrans No. 19/2012 tentang Tenaga Kerja sudah jelas diatur bahwa yang boleh dioutsorching itu atau dipihakketigakan adalah cleaning service, supir pengangkut karyawan, pekerja lepas pantai, katering, dan sekuriti. Nah, mereka ini bukan termasuk kategori yang lima itu," katanya.
Apalagi, lanjut Bahrum, PT Kuda Inti Samudera bukan sebagai penyedia jasa tenaga kerja melainkan pemborong pekerjaan. "Jadi kita nilai ini hanya akal-akalan Pelindo saja. PT Kuda Inti Samudera itu kan mitra dari Pelindo, dan Pelindo seperti mau lepas tanggung jawab terkait hal ini," katanya.
Menurut dia, pada waktu ada pembukaan rekrutmen karyawan Pelindo, tenaga kerja seperti operator head truck yang sudah bekerja 15 tahun dapat diprioritaskan, bukan pekerja yang baru berusia dua atau tiga tahun.
"Sebenarnya ini bukan kasus baru. Ada juga sebelumnya kasus lama yang belum selesai, yaitu persoalan sekuriti di Pelindo," katanya.
Kalau memang mau dialihkan, sebut Bahrum lagi, Pelindo harus menarik mandat dan mengakomodir hak-hak mereka dari koperasi terlebih dahulu. "Jangan semena-mena begitu. Andai tidak bisa dialihkan, pekerja yang lama harus diangkat sebagai karyawan, tidak boleh dipihakketigakan. Ini tidak dibenarkan dialihkan ke outsourching. Lain hal seperti pekerja TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) ataupun tenaga kerja di BICT," katanya.
RDP itu dihadiri Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan Eriadi, perwakilan Dinsosnaker Medan Jhon Rumapea dan Akhrida, perwakilan PT Kuda Inti Samudera, Dani dan Sugeng.
Sebelumnya, Ali Asman Situmorang didampingi sejumlah rekannya mengungkapkan sejak kontrak mereka habis pada 1 Januari 2016, pihak Pelindo I berupaya mengalihkan status pekerjaan mereka yang diduga kuat kepada perusahaan pemenang tender yakni PT Kuda Inti Samudera.
"Kami ini kan pekerja yang terus menerus, bukan pemborong pekerjaan. Baik hujan badai maupun pagi, siang, sore malam kerja terus. Bukan dikontrak dua-tiga bulan," katanya di hadapan pimpinan rapat yang dipimpin Ketua Komisi B Maruli Tua Tarigan.
Setelah mempertanyakan status tersebut, kata Ali, akhirnya manajemen Pelindo menunda pengalihan tersebut. Pihaknya menilai Pelindo I telah melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 20013, khususnya pasal 64-66.
"Kami bersatu dan kemudian mengadukan ini kepada Komisi B. Makanya mereka (Pelindo) menunda pengalihan tersebut. Kalau tidak, mungkin kami sudah tergerus," kata dia.
Rekan Ali, Syamsul Bahri yang juga operator di Kopkarpel kesempatan itu menurutkan, apabila dari koperasi masa kerja mereka habis dan mau dialihkan ke PT Kuda Inti Samudera, maka dia minta selesaikan dulu hak-hak mereka seperti pesangon. "Kalau masalah gaji tidak ada masalah. Cuma itu tadi, sebelum dialihkan kami minta pesangon kami dibayarkan," ujar operator yang sudah bekerja selama 15 tahun ini.
Dia juga mengungkapkan, soal pesangon ini tidak jelas kapan mau dibayar. "Mereka (Pelindo) menjanjikan saja tetapi ketentuannya sampai kini tidak jelas. Sementara kami mau dialihkan ke Kuda Inti. Padahal kami bekerja di kor bisnis seperti kata Pak Bahrum tadi. Lantas bagaimana status kami sebetulnya? Itu saja," ujarnya.
Dani perwakilan PT Kuda Inti Samudera meminta agar persoalan ini ditunda terlebih dahulu dikarenakan pihak Pelindo I tidak hadir dalam RDP. "Buat apa kita ngomong di sini, namun Pelindo sendiri selaku pihak yang berkepentingan tidak ada," katanya.
Dia menyampaikan, bahwa pihaknya murni selaku pemborong pekerjaan bukan penyedia jasa tenaga kerja. "Ya, kami sebagai pemenang tender. Cabang kami ada di mana-mana dari Medan sampai Jayapura. Kedua hal itu jelas berbeda. Sewaktu di Medan pun, kami datang pertama kali ingin bertemu Kadinsosnaker Medan, karena ada lelang pekerjaan di Pelindo I," ungkapnya.
Menyikapi itu, Jhon Rumapea dari Dinsosnaker Medan mengatakan sebetulnya masalah ini belum sampai sama pihaknya. "Tapi ada yang sedang kami tangani, namun bukan Kopkarpel Pelindo Belawan. Melihat kronologisnya ini, memang itulah idealnya. Jadi sebelum pengalihan, harus diakomodir dulu hak-hak pekerja. Dan soal status ini sesuai pada Permenketrans No. 19/2012," katanya.
Menurut dia, pasal 64 dan pasal 66 dalam UU tenaga kerja tersebut, menjadi polemik dalam penafsirannya. "Makanya saya katakan, hal itu tergantung pekerja. Kalau pekerja bersedia ikut PT yang baru, maka itu hak mereka. Namun harus diselesaikan dulu hak-hak yang lama," ujarnya seraya menyarankan masalah ini perlu dipertanyakan kepada pihak manajemen Pelindo I.
Eriadi perwakilan BPJSTK Kota Medan mengungkapkan, selain Pelindo I, pihaknya ada memiliki data tenaga kerja Kopkarpel unit UTPK sebanyak 400 orang. "Mereka terdaftar karyawan sejak Oktober tahun 2000. UMK mereka sebesar Rp2.27 juta. Program yang diikuti diantaranya JHT dan iuran BPJSTK. Itu yang ada di data kami," katanya.
Pelaporan yang pihaknya terima atas iuran BPJSTK Kopkarpel ini, diakui Eriadi atas nama Ali Asman. Tidak hanya nama-nama lainnya yang terdata oleh pihaknya. "Lain kali saran kami serahkan saja fotokopi KTP nama-nama pekerjanya. Karena yang di surat kami hanya ada nama Ali Asman," ungkapnya seraya menyebut data pegawai Pelindo I sebanyak 1.139 ada pada pihaknya. (bsk)