Provsu akan Bentuk Disdukcapil Sumut Bantu Kerja Daerah
INILAHMEDAN - Medan: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan membentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), kata Sekdaprovsu Hasban Ritonga.
"Hal ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2016 tentang perangkat darerah," ujarnya usai sidang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan peraturan daerah (ranperda) struktur organisasi tata kerja (SOTK) di DPRD Sumut, Senin (21/11/2016).
Kata Hasban, pembentukan Disdukcapil dinilai penting. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu akan bertugas mengakomodir kepentingan 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut.
“Disdukcapil Sumut bertugas mengakomodir kebutuhan daerah, mungkin juga hasil sensus. Pemprovsu itu kan perwakilan pemerintah pusat di daerah,” kata Hasban seraya menambahkan selama ini kordinasi Disdukcapil masing-masing daerah langsung dilakukan ke Dirjen Disdukcapil Kemendagri.
“Ke depan kalau ada blanko kosong baik itu e-KTP, kartu keluarga (KK) ataupun yang lain, daerah cukup ke Disdukcapil Sumut. Tugas Dirjen Disdukcapil Kemendagri juga menjadi berkurang,” tambahnya.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Donald Lumbanbatu, justerumempertanyakan alasan dibentuknya Disdukcapil. “Apa kepentingannya? Kita lihat tugas administrasi kependudukan berada di masing-masing daerah,” tuturnya.
Fraksi Gerindra, kata Donald, berharap agar pembentukan SKPD baru jangan sampai hanya menambah beban belanja tidak langsung. (bsk)
