INILAHMEDAN - Medan: Tim Khusus (Timsus) Polsek Medan Baru menangkap empat pelaku terlibat sindikat pencurian mobil. Keempatnya diamankan dari tempat yang berbeda.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Arrya Nusa Hindrawan dan Panit I Reskrim Ipda Galih Yasir Mubaroq. Keempat pelaku itu yakni M Reza Fahlevi (31) warga Jalan Sei Mencirim, warga Kompleks Perumahan PT IRA Blok C No 27, Medan Sunggal, Susanto alias Akun (38) warga Jalan Sekip, No 81, Fendi Avero (35) warga Jalan Pasundan, Lorong Bahagia, No 64, dan Hendry Chandra (30) warga Jalan Sunggal Kompleks Sunggal Permai.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit Toyota Kijang LGX BK 1096, 1 unit Toyota Kijang Grand Long Diesel BK 1017 XC, 1 unit Sepeda Motor Honda Supra BK 2357 AEA, 3 Telephone Genggam, 1 buah anak kunci palsu, 1 kunci asli dan Remote Toyota Kijang LGX BK 1096 FS.
Kepada polisi yang menginterogasinya, salahsatu tersangka, Reza, mengaku dirinya sopir dari salah satu korban bernama Heni. Reza berencana menjual mobil tersebut setelah interiornya ditukar. Belum lagi terjual, Reza keburu ditangkap.
Kata Reza, yang menggandakan kunci mobil adalah tersangka Fendi. Selanjutnya Reza mengajak dua tersangka untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic, membenarkan penangkapan tersebut. "Dua tersangka lainnya, Akun dan Hendry, masih ada hubungan saudara, namun peran keduanya berbeda. Atas aksinya, keempat tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, jelas mantan Kapolsek Medan Helvetia tersebut. (joko)
