Dituduh Curi HP, Pengamen Ini Disiksa, Polisi Tangkap Pelakunya
INILAHMEDAN - Medan: Julius Herianto Simanjuntak (23), warga Jalan Sei Bilah, Kelurahan Babura, ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Sunggal. Dia terlibat pengeroyokan terhadap seorang pengamen. Dua pelaku lainnya, Evan Panjaitan dan Bibi Silitonga masih dikejar.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri, didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit II Reskrim Ipda Martua Manik kepada wartawan, Minggu (16/10/2016) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kompol Daniel, peristiwa pengeroyokan terjadi, Jumat (14/10/2016). Saat itu Julius Herianto Simanjuntak kehilangan handphone dari kios rokoknya di Jalan Sei Batanghari.
Karena sebelumnya Anjar alias Ucok (30) warga asal Langga Payung Labusel, ada duduk di kiosnya, Julius Herianto Simanjuntak bersama dua temannya, Evan Panjaitan dan Bibi Silitonga menuduhnya mencuri.
Dalam kondisi emosi, Julius Simanjuntak (tersangka) kemudian mengikat kedua tangan Anjar (korban) ke pohon, membakar kaki dan tangannya dengan tali nilon, dan memaksanya mengaku.
Karena kesakitan, korban menjerit dan meronta sehingga kaki korban menyenggol botol bekas berisi bensin bercampur solar dan oli kotor yang biasa digunakan tersangka menempel ban.
Akibatnya, api menyambar ke tubuh korban dan mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan tangannya.
Ketika tersangka meneteskan tali nilon yang sudah dibakar ke tubuh korban, teman tersangka bernama Evan Panjaitan kemudian memukuli kepala korban dengan menggunakan rantai anjing. Sedangkan temannya lagi bernama Bibi Silitonga ikut memukul perut korban dengan tangan secara berulang kali.
Polisi yang mendapat laporan, akhirnya meringkus tersangka Julius Simanjuntak. Polisi juga menyita barang bukti 1 buah selang air warna merah, 1 gulungan kabel warna hitam, 1 rantai anjing dan sepasang sendal jepit.
Akibat perlakuan tiga tersangka, korban yang sehari-hari berprofesi pengamen dirawat di RS Bhayangkara Poldasu Jalan KH Wahid Hasyim Medan.
"Pelaku dikenakan Pasal 170 Subs 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan dua lagi temannya masih terus kami buru," jelas Kompol Daniel Marunduri. (joko)
