|

Belum Ada Payung Hukum, Pilkada Pematangsiantar Dikhawatirkan Tanpa Panwas


INILAHMEDAN - Medan: Tahapan Pilkada Pematangsiantar lanjutan hingga saat ini berlangsung tanpa pengawasan. Sebab, Bawaslu Sumut belum mengaktifkan kembali perangkat panitia pengawas (Panwas) dari tingkat kota hingga ke bawah.

Anggota Bawaslu Sumut, Herdie Munthe, mengatakan, belum adanya pengaktifan kembali perangkat Panwas disebabkan belum adanya kepastian menyangkut payung hukum penggunaan anggaran bagi pengawas. Payung hukum ini sangat penting untuk jadi dasar Bawaslu Sumut untuk penggunaan anggaran bagi Panwas.

"Payung hukumnya belum ada, gimana mau dipakai. Uang itu kata Pemko ada, tapi kita pun gak mau menerima, karena ujung-ujungnya gak bisa digunakan kalau tidak ada payung hukumnya," kata Herdie kemarin.

Di Peraturan Mendagri, masa tugas Panwas Kecamatan adalah 9 bulan sementara untuk Panwas Kota adalah satu tahun. Sementara Panwascam telah habis masa tugasnya dan telah menerima honor selama 9 bulan sementara Panwas Kota telah menerima honor selama 10 bulan.

Sementara di dalam UU, tugas Panwas Kota berakhir hingga tahapan berakhir. Inilah yang menurut Herdie membutuhkan payung hukum demi kepastian tugas pengawas.

Dia mengaku pihaknya telah berkonsultasi dengan Bawaslu RI. Bawaslu RI dan Kemendagri, kata Herdie, telah sepakat untuk bertemu membahas persoalan ini pada Selasa (25/10/2016) mendatang.

"Kita ingin solusinya. Kita gak mau kalau gak jelas payung hukumnya. Kalau KPU mau menjalankan ini ya gak apa-apa," ungkapnya.

Selain persoalan di Siantar, Bawaslu juga menghadapi kendala di Tebingtinggi. Hal ini karena dari sekitar Rp2 miliar anggaran Panwas, hingga saat ini baru dicairkan sekitar Rp250 juta.

Pasca menerima perintah mencabut penundaan Pilkada, KPU Pematangsiantar diperintahkan beberapa hal di antaranya pencermatan DPT dengan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mendapat data pemilih yang 17 tahun pada pemungutan 16 November mendatang. Ini salah satu tahapan yang cukup krusial dan perlu pengawasan.

Sementara KPU Pematangsiantar sendiri masih menunggu penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Pemko Pematangsiantar terkait kekurangan anggaran yang diajukan KPU.

Ketua KPU Pematangsiantar, Mangasitua Purba, mengatakan, dari dana tahun 2015, dari sekitar Rp15 miliar yang diterima KPU, saat ini yang tersisa sekitar Rp2 miliar.

"Kita ajukan tambahan sekitar Rp3,5 miliar, lalu ada kekurangan lagi sekitar Rp500 juta. Yang Rp3,5 miliar sudah ditampung dalam APBD induk 2016, untuk yang Rp500 juta dalam tahap persetujuan di P-APBD," terang Mangasi.

Terkait pencermatan DPT, KPU, kata Mangasi, masih menunggu data dari Disdukcapil. (amrl)

Komentar

Berita Terkini