DPRD Medan Minta Pusat Sahkan RUU Kepalangmerahan
INILAHMEDAN - Medan: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Henry Jhon Hutagalung, mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung sekaligus meminta pemerintah pusat segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Kepalangmerahan menjadi Undang-Undang (UU).
“Pada prinsipnya, saya sebagai pimpinan dewan siap menyampaikan semua aspirasi yang disampaikan Palang Merah Indonesia (PMI) Medan dan segera kami tindaklanjuti dengan melaporkan ke pusat,” katanya saat menerima audiensi Ketua PMI Medan, Musa Rajek Shah di ruang kerjanya, Kamis (29/09/2016).
Selain mendukung pengesahan RUU yang saat ini tengah digodok di DPR RI, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu juga mendukung kegiatan HUT PMI ke-71 yang akan digelar pada 2 Oktober 2016 mendatang.
Henry Jhon yang didampingi anggota DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan juga berpesan agar PMI giat melaksanakan sosialisasi demi menumbuhkan kepercayaan di tengah-tengah masyarakat.
"Saya lihat PMI Kota Medan sudah baik. Sosialisasi harus terus dilakukan sehingga masyarakat mengetahui dan semakin percaya kepada PMI khususnya terkait pelayanan darah," ujarnya.
Hadir pada audiensi itu antara lain Wakabid Penanggulangan Bencana Drs M Rifai MPd, Wakabid Relawan dan PMR Esti Pibrianto SPd, Direktur UTD dr Harry Butarbutar SpB, Ketua Panitia HUT ke-71 PMI, Rosda SE, dan Kepala Markas Zulhamsyah.
Sebenarnya, kata Henry Jhon lagi, Pemko Medan sangat terbantu dengan keberadaan PMI, khususnya dalam mengatasi masalah-masalah kemanusiaan.
"Sebagai wujud apresiasi, DPRD Medan melalui APBD akan membantu PMI untuk melaksanakan pelatihan hingga pengadaan peralatan UTD yang memenuhi standar nasional. Dengan demikian PMI Kota Medan dapat memenuhi kebutuhan darah di Kota Medan dan sigap dalam penanganan bencana,' katanya.
Sementara itu, Ketua PMI Medan, Musa Rajek Shah, menyebutkan, kedatangan pihaknya ke DPRD Medan untuk meminta dukungan agar menyampaikan ke pusat untuk segera mengesahkan RUU Kepalangmerahan.
Disebutkan pria yang akrab disapa Ijeck ini, penyalahgunaan lambang Palang Merah di Indonesia sampai saat ini bisa dibilang sangat akut. Semua pihak bebas mempergunakan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan kemanusiaan.
Dikatakan, adanya bentuk penyimpangan dalam mempergunakan lambang dari organisasi kemanusiaan ini disebabkan Palang Merah Indonesia (PMI) belum memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam UU.
“Selama ini lambang PMI digunakan oleh semua pihak secara bebas untuk tujuan lain seperti politik, komersial dan kepentingan lainnya yang seharusnya dapat dicegah dengan UU,” katanya. (bsk)
