2 PNS Pemprovsu Diringkus Polres Belawan Kasus Sabu
INILAHMEDAN - Belawan: Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), SRP (40) dan HK alias Endi (38), keduanya warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, diamankan polisi lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu.
"Saat kita menggeledah rumah SRP disaksikan kepling, kita menemukan 2 plastik klip bening berisi sabu, dan bong (alat isap sabu)," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Tri Setyadi Artono didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Dedi Kurniawan, kepada wartawan, kemarin.
Berdasarkan hasil interogasi SRP, kata Kapolres, petugas membekuk HK alias Endi selaku pemasok sabu kepada SRP. Dari kediamannya, polisi menyita 1 bungkus plastik klip berisi sabu.
Berdasarkan keterangan HK, sebut Kapolser, sabu yang selama ini perjual-belikannya diperoleh dari seorang pria di kawasan Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat.
Menurut Kapolres, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemprovsu atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kedua PNS tersebut.
"PNS itu bekerja di Pemrovsu. Seorang di bagian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan seorang lagi sebagai staf. Kita sudah menyampaikan surat atas penahanan kedua PNS ini," katanya. (joko)
