|

Satres Narkoba Tangkap DPO Kasus Sabu


INILAHMEDAN - Singkil: Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba diringkus polisi di kawasan Desa Sianjo-Anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Tersangka MT (37), warga Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, ditangkap pertugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil, Senin (09/05/2016) sekitar pukul 14:30.

"Tersangka dinyatakan sebagai DPO setelah polisi meringkus pelaku lainnya pada Maret lalu. Lalu polisi terus mengikuti jejak pelaku dan menangkapnya saat kembali dari pelarian," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Eko Rendi Oktama, Rabu (11/05/2016).

MT ditangkap saat melintas di Jalan Desa Sianjo-Anjo, Kecamatan Gunung Meriah. Selanjutnya MT dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan dengan melibatkan perangkat desa setempat.

Dalam penggeledahan itu ditemukan dalam kamar tersangka narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kotak rokok.

Barang bukti lainnya yang sudah disita polisi yakni 3 kaca pirex, 2 bonk, 2 handphone, 5 mancis, 2 timbangan digital, 2 lembar uang lima puluh ribu rupiah, setengah kilogram kurang lebih plastik putih transparan dan satu bungkus kecil sabu dengan berat kurang lebih 0.86 gram. Cg






Komentar

Berita Terkini